REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (Sekum FPI) Munarman dituntut 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Senin (14/3/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. JPU hanya menuntut Munarman dengan kejahatan permufakatan jahat.
JPU tak menuntut Munarman dengan kejahatan menggerakkan orang untuk melakukan teror. Padahal kejahatan tersebut turut disebut JPU dalam sidang dakwaan.
"Telah terbukti bahwa terdakwa bersama Ustadz Basri yang telah meninggal dunia, dan Ustadz Fauzan Al Anshori telah meninggal dunia, saksi Bustar alias Ustadz Syam, saksi Agus Salim, saksi Abdul Rohman Lekong, dan saksi Muhsin Jafar, telah melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme menegakkan khilafah daulah Islamiah dengan menerapkan paham dan ajaran khilafah daulah Islamiah atau ISIS yang dilakukan dengan melaksanakan kegiatan-kegiatan dalam rangka mendukung daulah Islamiah atau ISIS," kata JPU dalam sidang tuntutan.
JPU mengatakan, Munarman menyelenggarakan kajian untuk mempertebal keimanan, memberi motivasi dan ajakan mendukung ISIS di sejumlah wilayah. Tujuan Munarman melakukan itu, lanjut JPU, agar khilafah tegak di Tanah Air. Temuan-temuan itu yang menurut JPU pantas membuat Munarman terbukti melakukan permufakatan jahat.
"Agar menjadikan Indonesia negara khilafah daulah Islamiyah dengan merebut secara paksa dengan jihad sebagaimana ajaran ISIS dengan ancaman kekerasan mengandung paham khilafah, daulah Islamiah, syariat Islam, jihad , kafir, penggunaan simbol-simbol Abu Bakar al Bagdadi seperti bendera, rompi ISIS digunakan berkelompok...Ini sebagai peringatan bahwa ISIS sudah tegak di Indonesia. Ditindaklanjuti dengan pendalaman kajian dan pelatihan fisik," ujar JPU.
Menanggapi hal ini, tim kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar membantahnya karena tak ada bukti konkret. Ia menegaskan Munarman hadir di kegiatan yang dimaksud JPU hanya sebagai tamu.
"Nah bahwa kalau soal permufakatan jelas nggak pernah ada video beliau baiat, angkat tangan, terus ucapkan lafas baiat itu kita sama-sama tahu nggak ada. Beliau tidak jadi panitia di acara itu, beliau diundang untuk isi seminar," ujar Aziz.
Aziz juga mengingatkan materi yang disampaikan Munarman dalam kegiatan tersebut justru agar orang tak terlibat ISIS.
"Justru yang disampaikan beliau itu mencegah orang lakukan terorisme karena mengatakan kita harus waspada dengan propaganda Amerika untuk menjebak (dengan ISIS)," kata Aziz.
JPU menuntut Munarman bersalah melanggar Pasal 15 juncto Pasal 7 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Padahal dalam sidang dakwaan, JPU mendakwa Munarman melanggar Pasal 14 atau Pasal 15 juncto Pasal 7 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Jaksa juga mendakwa Munarman dengan Pasal 13 huruf c peraturan yang sama.