Sabtu 18 Oct 2025 04:45 WIB

Polresta Pati Gelar Pembinaan di Sekolah untuk Cegah Kenakalan Remaja

Polresta Pati bersama Polsek Sukolilo mengadakan pembinaan di SMP PGRI 15 Sukolilo untuk mencegah kenakalan remaja dan pelanggaran hukum.

Rep: antara/ Red: antara
Polisi berikan pembinaan kamtibmas cegah kenakalan pelajar.
Foto: antara
Polisi berikan pembinaan kamtibmas cegah kenakalan pelajar.

REPUBLIKA.CO.ID, PATI, – Satuan Binmas Polresta Pati bersama Polsek Sukolilo menggelar kegiatan pembinaan dan penyuluhan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di SMP PGRI 15 Sukolilo, Pati, Jumat, untuk mencegah kenakalan remaja di kalangan pelajar. Kegiatan ini diikuti oleh sekitar 150 siswa serta para guru dan tenaga pendidik.

Kepala Polresta Pati melalui Kapolsek Sukolilo AKP Sahlan menyatakan bahwa tujuan dari kegiatan ini adalah agar para pelajar memahami pentingnya menjaga perilaku dan menghindari tindakan yang dapat merusak masa depan. "Sekolah adalah tempat membangun karakter, bukan tempat mencari masalah," ujarnya.

Kegiatan ini bertujuan untuk membentuk karakter pelajar yang beradab dan berakhlak. AKP Sahlan mengatakan, "Adab atau akhlak itu harus lebih tinggi daripada ilmu. Ilmu tanpa akhlak bisa disalahgunakan. Gunakan ilmu untuk membangun peradaban dan membawa kebaikan bagi lingkungan."

Selain menekankan pentingnya akhlak, AKP Sahlan juga mengajak para pelajar untuk menjaga situasi kamtibmas. "Rasa aman dan nyaman adalah fondasi pembangunan. Maka pelajar harus ikut menciptakan suasana tertib, tidak tawuran, tidak membuat keonaran, dan tidak memakai knalpot brong di jalanan," tambahnya.

Sementara itu, Kanit Bin Tibsos Polresta Pati Iptu Darwanti memberikan materi mengenai fenomena perundungan di lingkungan sekolah. Ia menegaskan bahwa tindakan perundungan, tawuran, maupun penggunaan knalpot brong merupakan perilaku yang sudah kuno. "Sekarang sudah era 4.0 menuju 5.0. Jadilah pelajar yang kreatif dan inovatif, bukan yang terjebak pada hal-hal kuno seperti bullying dan tawuran," tegasnya.

Pada kesempatan tersebut, para siswa juga diingatkan untuk tidak terlibat dalam aksi demo karena usianya masih di bawah umur dan belum matang secara emosional maupun nalar hukum. Polisi mensosialisasikan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak serta UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Sesuai dengan Surat Edaran Mendikbud Nomor 9 Tahun 2019, siswa dilarang terlibat dalam unjuk rasa yang berpotensi kekerasan.

Para pelajar dianjurkan untuk mempersiapkan masa depan yang lebih cerah dengan rajin belajar dan bergaul dalam organisasi yang baik, termasuk organisasi persilatan yang cinta damai dan tidak suka membuat keonaran.

Konten ini diolah dengan bantuan AI.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement