Rabu 22 May 2024 22:05 WIB

Polisi Ingatkan Orang Tua Awasi Anak Agar tak Langgar Hukum

Kasus begal dan tawuran didominasi remaja.

Korban kenakalan remaja (ilustrasi). Polisi ingatkan orang tua awasi anak agar tak terlibat pelanggaran hukum.
Foto: Dok. Freepik
Korban kenakalan remaja (ilustrasi). Polisi ingatkan orang tua awasi anak agar tak terlibat pelanggaran hukum.

REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Aparat kepolisian mengingatkan orang tua agar mengawasi anak-anaknya khususnya yang berusia remaja agar tidak terlibat pergaulan bebas dan melakukan pelanggaran hukum. Kapolsek Ujung Tanah Kompol Arifuddin mengatakan, banyaknya kasus begal dan tawuran yang terjadi selama ini didominasi anak remaja dan bahkan masih tergolong di bawah umur.

"Kami meminta kepada para orang tua agar memberikan pengawasan ketat kepada anak-anaknya jangan sampai terlibat dalam kasus hukum," ujarnya, Rabu (22/5/2024).

Baca Juga

Kompol Arifuddin mengatakan, personel Opsnal Satuan Intelkam bersama personel tim UPRC Satuan Sabhara Polres Pelabuhan Makassar berhasil mengamankan tiga orang pelaku yang diduga melakukan penyerangan rumah warga Jalan Barukang IV, RT 002, RW 004, Kelurahan Pattingalloang, Kecamatan Ujung Tanah, Kota Makassar. Ketiga pelaku diamankan setelah polisi menerima laporan seorang warga bahwa rumahnya telah dilempari batu oleh sekolompok anak muda yang mengakibatkan salah satu keluarga pelapor terluka terkena serpihan kaca jendela.

Adapun pelaku diamankan MI (21) alias Iccala warga Jalan Tinumbu Kelurahan Penampu Makassar, FL (18) alias Isal Warga Kelurahan Bunga Eja Beru Makassar, RI (20) alias ris warga Sibula Dalam Kelurahan Layang Makassar. Para pelaku diamankan bersama barang bukti yang ditemukan yakni satu bilah sarung samurai, empat anak panah, dan satu pucuk ketapel.

"Nantinya pelaku penyerang dengan senjata tajam ini dikenakan pasal 170 KUHP yakni penyerangan bersama terhadap orang maupun barang, serta kenakan pasal pada UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam," kata Kompol Arifuddin

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement