Senin 14 Mar 2022 13:34 WIB

Dituntut 8 Tahun Penjara, Munarman: Tuntutannya Kurang Serius

Munarman awalnya menduga akan dituntut hukuman mati.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Andri Saubani
Petugas Kepolisian berjaga di depan pintu masuk ruangan persidangan terdakwa kasus dugaan tindak pidana teroris Munarman di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Pada hari ini Munarman dituntut 8 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum. (ilustrasi)
Foto: Republika/Thoudy Badai
Petugas Kepolisian berjaga di depan pintu masuk ruangan persidangan terdakwa kasus dugaan tindak pidana teroris Munarman di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Pada hari ini Munarman dituntut 8 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan sekretaris umum Front Pembela Islam (sekum FPI) Munarman menanggapi santai tuntutan dekapan tahun penjara yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Munarman menganggap tuntutan JPU tidak serius. Ia awalnya menduga akan dituntut hukuman mati. 

Sidang dengan agenda tuntutan ini berlangsung pada sidang, Senin (14/3), di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Pihak kepolisian menjaga ketat jalannya persidangan. 

Baca Juga

"Karena tuntutannya kurang serius jadi saya akan ajukan pembelaan sendiri," kata Munarman dalam sidang tersebut. 

Tim kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar, juga berpendapat serupa soal tuntutan JPU. Ia awalnya menduga Munarman akan dituntut dengan hukuman mati.

"Tuntutan jaksa kurang serius jadi kita nggak tertantang. Kita pikir tuh hukumannya mati tuntutannya," ujar Aziz. 

Oleh karena itu, Aziz menilai tuntutan JPU tak membuatnya khawatir berlebihan. Tuntutan ini menurut Aziz sekaligus membuktikan dugaan kriminalisasi terhadap Munarman. 

"Jadi, biasa aja. Makanya kita santai aja karena hal-hal begini kan kita tahu sudah seperti dugaan bahwa memang bukan murni dari hukum ya," ucap Aziz.

Sebelumnya, JPU meyakini Munarman telah melakukan permufakatan jahat guna melakukan tindak pidana terorisme hingga dituntut 8 tahun penjara. JPU meyakini Munarman melakukan tindak pidana terorisme karena berusaha menegakkan ISIS.

Bentuknya dengan mengikuti pelaksanaan baiat kepada Abu Bakr al Baghdadi, menyelenggarakan acara terkait ISIS, melakukan ajakan atau motivasi dalam pelaksanaan kegiatan di Makassar pada 24-25 Januari 2014.

"Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Munarman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana dakwaan kedua," ujar JPU. 

JPU meyakini Munarman bersalah melanggar Pasal 15 juncto Pasal 7 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Dalam sidang dakwaan, JPU mendakwa Munarman melanggar Pasal 14 atau Pasal 15 juncto Pasal 7 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Jaksa juga mendakwa Munarman dengan Pasal 13 huruf c peraturan yang sama.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement