Rabu 15 Dec 2021 15:38 WIB

Munarman Beberkan Sebab Dijebloskan ke Penjara dan Dituduh Teroris

Munarman merasa menjadi sasaran orang-orang berkepentingan karena aktivitasnya.

Rep: Alkhaledi Kurnialam/ Red: Mas Alamil Huda
Personel Polisi Wanita berjaga saat sidang lanjutan kasus dugaan terorisme dengan terdakwa mantan sekretaris FPI Munarman di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Rabu (15/12/2021). Sidang tersebut beagendakan pembacaan eksepsi dari terdakwa.
Foto: ANTARA/Aprillio Akbar
Personel Polisi Wanita berjaga saat sidang lanjutan kasus dugaan terorisme dengan terdakwa mantan sekretaris FPI Munarman di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Rabu (15/12/2021). Sidang tersebut beagendakan pembacaan eksepsi dari terdakwa.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa kasus dugaan terorisme yang juga mantan sekretaris Front Pembela Islam (FPI), Munarman, menyebut dirinya menjadi sasaran orang-orang berkepentingan karena aktivitasnya. Puncaknya adalah saat ia dituduh terlibat dalam kasus terorisme dan ditangkap Densus 88 sejak 7 Mei lalu. 

Dia menjelaskan alasan dirinya menjadi target pada sidang pembacaan nota keberatan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (15/12). Munarman menuliskannya dalam eksepsi dengan tebal 84 halaman. 

Baca Juga

"Bermula dari pernyataan saya yang membela korban pembantaian keji tidak berperikemanusiaan, dalam kasus pembantaian enam orang pengawal Habib Rizieq, yang menyebabkan dimulainya diri saya dijadikan target untuk dipenjarakan. Sebelum saya membantah pernyataan sepihak dalam kasus extra judicial killing pengawal Habib Rizieq, alhamdulillah saya aman-aman saja," katanya saat membacakan eksepsi, Rabu (15/12). 

"Dan sejak saya menyatakan bahwa para pengawal Habib Rizieq tidak memiliki senjata api, maka ramai orang-orang suruhan komplotan para pembantai melaporkan saya ke polisi dengan tujuan untuk memenjarakan saya," tambahnya.

Munarman menuturkan, beberapa orang telah disuruh untuk melaporkannya sejak pendapat terkait kasus di kilometer 50 diucapkan. Ia melampirkan tujuh tangkapan layar yang menampilkan berita-berita dari media nasional terkait pelaporan atas dirinya. Judul berita seperti, 'Sebut Laskar FPI tak Bawa Senjata, Munarman Dipolisikan', 'Munarman Dilaporkan ke Polisi karena Bela 6 Laskar FPI yang Tewas', 'Klaim pengawal Rizieq Tidak Bawa Senjata Api, Munarman Dipolisikan'.

"Sejak pernyataan saya yang dianggap tidak sejalan dengan kepentingan komplotan para pembunuh itulah, saya mulai dijadikan target untuk dipenjara. Bahkan, saya juga mendengar rumor yang beredar melalui medsos, bahwa termasuk dalam opsi komplotan tersebut adalah juga menghabisi saya secara fisik sebagaimana enam orang pengawal Habib Rizieq," katanya. 

Namun, upaya pelaporan-pelaporan itu disebutnya tidak terlalu efektif membungkamnya, sehingga orang yang menjadikannya sasaran membuat isu terorisme ini. Hal yang paling aneh adalah terkait kasus penemuan sebuah bungkusan plastik di Depok yang bertuliskan FPI Munarman. 

"Akhirnya komplotan pembunuh tersebut secara kocak, menciptakan lebih tepatnya merekayasa sebuah peristiwa yang sangat tidak masuk akal, yaitu dengan meletakkan sebuah bungkusan bertuliskan FPI dan Nama saya di daerah Depok, dan mem-blow up melalui oknum-oknum binaan para pembunuh tersebut untuk digoreng dan mematangkan isu terorisme, FPI dan saya," tuturnya. 

Ia meyakini telah difitnah dan juga menolak tuduhan-tuduhan terorisme karena menghadiri diskusi publik di UIN Syarif Hidayatullah Ciputat tahun 2014, menjadi narsum pada seminar dan diskusi di Makassar tahun 2015, dan menjadi narsum dalam diskusi publik di UIN Sumatera Utara Medan tahun 2015. Padahal diskusi di Sumut dihadiri juga jajaran polisi. 

"Salah satu narsumnya juga adalah pejabat utama Polda Sumut dan bahkan biaya sewa gedung dan konsumsi dibiayai oleh Polda Sumut. Pejabat utama tersebut saat itu," katanya. 

Pada persidangan sebelumnya, Munarman didakwa menggerakkan aktivitas terorisme. Jaksa penuntut umum (JPU) mengatakan, aktivitas itu dilakukan Munarman di sejumlah tempat.

“Munarman dan kawan-kawan merencanakan atau menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme dengan sengaja menggunakan ancaman kekerasan atau ancaman kekerasan bermaksud untuk menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas,” kata jaksa, Rabu (8/12). 

JPU mendakwa Munarman melanggar Pasal 14 atau Pasal 15 Jo Pasal 7 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003. Dia juga didakwa melanggar Pasal 13 huruf c Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement