REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Eks Sekretaris Umum (Sekum) FPI Munarman menghadapi sidang dengan agenda tuntutan pada kasus terorisme. Sidang ini rencananya digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur para Senin (14/3/2022) pagi.
Tim kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar, mengatakan, Munarman pantas dibebaskan dari segala hukuman. Sehingga ia berharap Munarman dapat kembali menghirup udara bebas. "Bebaskan Munarman dari seluruh tuntutan," kata Aziz kepada wartawan, Senin (14/3/2022).
Aziz berharap keadilan masih dapat dicapai. Sebab, ia menganggap kasus ini hanya bentuk kriminalisasi terhadap Munarman yang kerap menentang Pemerintahan Joko Widodo. "Hentikan dugaan rekayasa terorisasi dan kriminalisasi aktivis dan oposisi, setop kezaliman, tegakkan keadilan," ujar Aziz.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Munarman menggerakkan orang lain untuk melakukan teror saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (8/12/21).
Jaksa menyebut, tindakan Munarman itu dilakukan sepanjang tahun 2015 di beberapa lokasi. Diantaranya Sekretariat FPI Kota Makassar, Markas Daerah Laskar Pembela Islam (LPI), Pondok Pesantren Tahfizhul Qur'an Sudiang Makassar, dan di aula Pusbinsa kampus Universitas Islam Negeri Sumatera Utara.
"Terdakwa Munarman dkk merencanakan atau menggerakkan orang lain untuk ancaman kekerasan untuk melakukan tindak pidana teroris dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan bermaksud untuk menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas, atau menimbulkan korban yang bersifat massal, dengan cara merampas atau hilangnya nyawa atau harta benda orang lain, atau untuk menimbulkan kerusakan, atau kehancuran terhadap objek-objek vital yang strategis atau lingkungan hidup atau fasilitas publik atau fasilitas internasional," kata jaksa.
Jaksa lalu mendakwa Munarman berbaiat kepada pimpinan ISIS Abu Bakar Al Baghdadi dalam kurun waktu sekitar Juni 2014 di UIN Syarif Hidayatullah, Ciputat.
"Bahwa propaganda ISIS juga berhasil mempengaruhi beberapa kelompok di Indonesia, pada sekitar tanggal 6 Juni 2014 bertempat di gedung UIN Syarif Hidayatullah, Ciputat, Tangerang Selatan, FAKSI, Forum Aksi Solidaritas Islam mengadakan kegiatan pemberian dukungan kepada ISIS atau Daulah Islamiyah serta sumpah setia kepada amir atau pimpinan ISIS, yaitu Syekh Abu Bakar Al Baghdadi, baiat dengan tema menyambut lahirnya peradaban islamiyah darul khilafah," sebut jaksa.
Akibat tindakan tersebut, JPU mendakwa Munarman melanggar Pasal 14 atau Pasal 15 juncto Pasal 7 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Jaksa juga mendakwa Munarman dengan Pasal 13 huruf c peraturan yang sama.