Senin 21 Mar 2022 14:23 WIB

Munarman: Jika Cerita Khayalan Orang Zalim Ini Benar, Sidang Tentu Sudah Penuh Sesak

Munarman membantah memiliki kemampuan untuk menggerakkan orang melakukan teror.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Teguh Firmansyah
Munarman
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Munarman

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Munarman membantah dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) mampu menggerakan orang untuk melakukan aksi teror.

Munarman membacakan langsung nota pembelaannya dalam lanjutan sidang perkara kasus dugaan tindak pidana terorisme di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Senin (21/3).

Baca Juga

"Tidak ada satu pun kata atau kalimat saya yang mengandung tujuan untuk menggerakkan orang melakukan tindakan terorisme. Tidak ada kata kalimat saya untuk baiat, hijrah, atau kekerasan dalam bentuk apapun," kata Munarman saat membacakan pledoinya dalam sidang yang berlangsung tertutup.

Munarman tak percaya bahwa pernyataannya mampu membuat orang melakukan tindakan teror. Ia menduga ada pihak yang dengan sengaja menyesatkan makna dari pernyataannya.  "Seolah-olah kalimat saya merupakan faktor penggerak orang lain untuk melakukan pemufakatan jahat melakukan terorisme," ujar Munarman.

Munarman lantas menuding dakwaan JPU soal kemampuannya menggerakkan orang tak tepat. Sebab ia tak mendapat dukungan langsung saat mengikuti persidangan. Padahal menurutnya bila dakwaan JPU benar, maka massa pendukungnya bakal datang dalam jumlah masif.

"Bila benar cerita-cerita khayalan dan ilusi dari orang-orang zalim terebut bahwa saya bisa punya pengaruh untuk menggerakkan orang lain, tentu persidangan ini sudah penuh sesak sebagaimana para tokoh yang selalu dipenuhi masa pendukung," ucap Munarman.

Sebelumnya, JPU menuntut Munarman dengan hukuman delapan tahun penjara atas kasus dugaan tindak pidana terorisme dalam sidang Senin lalu. Munarman disebut melanggar Pasal 15 Jo Pasal 7 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Munarman dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dan terdakwa tetap berada dalam tahanan," kata JPU.

JPU mengatakan Munarman menyelenggarakan kajian untuk mempertebal keimanan, memberi motivasi dan ajakan mendukung ISIS di sejumlah wilayah. Tujuan Munarman melakukan itu, lanjut JPU, agar khilafah tegak di Tanah Air. Temuan-temuan itu yang menurut JPU pantas membuat Munarman terbukti melakukan permufakatan jahat.

"Agar menjadikan Indonesia negara khilafah daulah Islamiyah dengan merebut secara paksa dengan jihad sebagaimana ajaran ISIS dengan ancaman kekerasan mengandung paham khilafah, daulah Islamiah, syariat Islam, jihad , kafir, penggunaan simbol-simbol Abu Bakar al Bagdadi seperti bendera, rompi ISIS digunakan berkelompok...Ini sebagai peringatan bahwa ISIS sudah tegak di Indonesia. Ditindaklanjuti dengan pendalaman kajian dan pelatihan fisik," kata JPU. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement