Senin 21 Mar 2022 08:48 WIB

Munarman Singgung Kisah 'Abu Nawas' dalam Pleidoi

Materi pledoi itu merupakan manifestasi sikap Munarman atas kasus yang menjeratnya.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Agus Yulianto
Eks Sekum FPI Munarman akan membacakan pledoi atas tuntutan JPU di PN Jakarta Timur .
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Eks Sekum FPI Munarman akan membacakan pledoi atas tuntutan JPU di PN Jakarta Timur .

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Munarman dijadwalkan menghadiri sidang perkara kasus dugaan tindak pidana terorisme di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Senin (21/3) pagi. Munarman akan membacakan sendiri pleidoinya. 

Dalam informasi yang dihimpun Republika, Munarman akan membacakan pledoi dengan judul "Perkara Topi Abu Nawas: Menolak Kezaliman, Fitnah dan Rekayasa Kaum Tak Waras". Pesan moral dalam kisah itu adalah bila ketakutan sudah menenggelamkan kejujuran, maka kebohongan bakal merajalela dan ketika keberanian lenyap dan ketakutan telah menenggelamkan kejujuran, maka kebohongan akan melenggang-kangkung sebagai sesuatu yang "benar".

Tim kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar, menyampaikan, materi pledoi itu merupakan manifestasi sikap Munarman atas kasus yang menjeratnya. Dia menganggap, tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tak sesuai kenyataan. 

"Kita maksimalkan pembelaan beliau atas tuntutan ngawur," kata Aziz kepada Republika, Senin (21/3). 

Aziz juga menyatakan, akan membela Munarman sekuat tenaga. Menurutnya, perkara yang menimpa Munarman adalah sebuah kemunkaran. 

"Perlawanan kita terhadap kemunkaran kita implementasikan dengan pembelaan maksimal terhadap pak Munarman," ujar Aziz. 

Walau demikian, Aziz mensinyalkan, bahwa persidangan terhadap Munarman sudah diatur sedemikian rupa sejak awal. Sehingga, dia tak berharap banyak Munarman akan lolos dari hukuman. 

"Kita selalu iringi dengan kesabaran, karena kita meski tahu hasil endingnya seperti apa, tapi kita tetap maksimal berikhtiar, karena di mata Allah SWT yang dinilai bukan hasil, namun ikhtiar cerdas," ucap Aziz. 

Sebelumnya, JPU menuntut Munarman dengan hukuman delapan tahun penjara atas kasus dugaan tindak pidana terorisme dalam sidang Senin lalu. Munarman disebut melanggar Pasal 15 Jo Pasal 7 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. 

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Munarman dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dan terdakwa tetap berada dalam tahanan," kata JPU. 

JPU mengatakan, Munarman menyelenggarakan kajian untuk mempertebal keimanan, memberi motivasi dan ajakan mendukung ISIS di sejumlah wilayah. Tujuan Munarman melakukan itu, lanjut JPU, agar khilafah tegak di Tanah Air. Temuan-temuan itu yang menurut JPU pantas membuat Munarman terbukti melakukan permufakatan jahat. 

"Agar menjadikan Indonesia negara khilafah daulah Islamiyah dengan merebut secara paksa dengan jihad sebagaimana ajaran ISIS dengan ancaman kekerasan mengandung paham khilafah, daulah Islamiah, syariat Islam, jihad , kafir, penggunaan simbol-simbol Abu Bakar al Bagdadi seperti bendera, rompi ISIS digunakan berkelompok...Ini sebagai peringatan bahwa ISIS sudah tegak di Indonesia. Ditindaklanjuti dengan pendalaman kajian dan pelatihan fisik," kata JPU.  

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement