REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Proses hukum terhadap pengendara motor gede (moge) yang menabrak anak kembar HA, dan HE hingga tewas di Pangandara, Jawa Barat (Jabar) masih akan dilanjutkan. Polda Jabar memastikan akan tetap memproses pidana terhadap dua pengendara Harley Davidson tersebut meskipun sudah ada kesepakatan damai dengan pihak keluarga korban.
“Proses hukum tetap berjalan terhadap pelaku (dua pengendara moge),” kata Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jabar, Komisaris Besar (Kombes) Ibrahim Tompo, saat dikonfirmasi dari Jakarta, Senin (14/3/2022).
Dua pengendara, kata Ibrahmin, berinisial AN, dan AG. Keduanya, sudah ditahan di Polres Ciamis, namun masih berstatus sebagai saksi. “Proses pemeriksaan masih dilakukan,” kata dia.
Ibrahim menambahkan, tim di kepolisian di Polres Ciamis, pun sudah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di lokasi kejadian. Juga melakukan penyusunan berita acara pemeriksaan (BAP), terhadap dua pelaku atau pengendara atas kejadian tersebut.
“Saat ini (kedua pengendara) masih berstatus saksi,” ujar Ibrahim.
Dari rangkaian proses hukum tersebut, ia menambahkan, akan dilakukan gelar perkara memutuskan nasib hukum kedua pengendara moge tersebut.
Kejadian nahas yang menewaskan HA, dan HE terjadi pada Sabtu (12/3/2022). Dua bocah kembar usia 8 tahun itu tertabrak motor Harley Davidson yang melaju kencang saat konvoi touring di kawasan Kalipucang, Pangandaran, Jabar.
Ibrahim mengatakan, dari informasi kronologis kepolisian kejadian tersebut bermula saat HA, yang hendak menyeberang jalan. Namun moge yang dikendarai AN, melintas dengan kecepatan tinggi lalu menabrak HA hingga terpental beberapa meter.
Saudara kembarnya, HE bermaksud untuk mengikuti HA yang menyeberang jalan. Namun, inisial AG yang mengendarai moge Harley Davidson yang juga dalam kecepatan tinggi menabrak HE.
HA, dan HE pun meninggal dunia setelah tak tertolong. Atas insiden tersebut, sebetulnya dua pengendara, dan pihak keluarga sudah sepakat berdamai.
Dikabarkan, dua pengendara memberikan santunan senilai Rp 50 juta. Akan tetapi, dari kepolisian memastikan kasus tersebut tetap diproses pidana karena menghilangkan nyawa orang lain.