REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR Jazuli Juwaini menilai, penggantian logo halal oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bukanlah hal yang urgensi dari upaya perbaikan kualitas pelayanannya. Justru, penggantiannya menimbulkan reaksi dan kritik dari publik.
"Label halal baru yang dibuat BPJPH Kementerian Agama justru kontraproduktif bagi upaya membangun kepercayaan publik melalui peningkatan kualitas penyelenggaraan jaminan produk halal bagi masyarakat khususnya konsumen muslim di Indonesia," ujar Jazuli lewat keterangan tertulisnya, Senin (14/32022).
Seharusnya, BPJPH yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) memulai kinerjanya dengan membangun kepercayaan publik. Salah satunya dengan upaya sosialisasi sistem dan mekanisme penyelenggaraan JPH.
"JPH yang baru yang lebih sederhana, mudah, dan tidak memberatkan para pelaku usaha UMKM. Sekaligus menjamin kepercayaan publik bahwa sertifikasi kredibel dan terpercaya karena fatwa halal tetap menjadi domain ulama di Majelis Ulama Indonesia," ujar Jazuli.
Penggantian logo halal, nilai Jazuli, bukan merupakan prioritas utama BPJPH saat ini. Apalagi logo baru ini tidak lebih baik dan tidak lebih jelas daripada logo lama yang dapat menimbulkan kebingungan dari warga negara asing.
"Semangat dari UU JPH yang melahirkan BPJPH agar pelayanan publik atas jaminan kehalalan produk lebih baik, lebih efektif, dan efisien. Sehingga masyarakat merasa aman dan nyaman dalam membeli produk-produk konsumsi," ujar Jazuli.
Diketahui, BPJPH Kementerian Agama menetapkan label halal yang berlaku nasional, yang bentuknya mengadopsi bentuk gunungan pada wayang. Sebagaimana dikutip dalam siaran pers kementerian yang diterima di Jakarta, Sabtu (12/3/2022), penetapan label halal yang berlaku nasional tertuang dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal yang berlaku efektif sejak 1 Maret 2022.
Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham mengatakan, penetapan label halal merupakan bagian dari pelaksanaan ketentuan Pasal 37 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal serta Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Aqil mengatakan bahwa label halal Indonesia secara filosofi mengadaptasi nilai-nilai ke-Indonesia-an. Huruf Arab penyusun kata halal yang terdiri atas ha, lam alif, dan lam disusun dalam bentuk menyerupai gunungan pada wayang.
"Bentuk label halal Indonesia terdiri atas dua objek, yaitu bentuk gunungan dan motif surjan atau lurik. Gunungan pada wayang kulit yang berbentuk limas, lancip ke atas, ini melambangkan kehidupan manusia," katanya.
Baca juga : MUI: Saifuddin Ibrahim Perlu Diperiksa Dokter Jiwa dan Penegak Hukum