Rabu 23 Feb 2022 19:12 WIB

Mendagri: Jangan Jadi Kepala Daerah Kalau Targetnya Mau Korupsi

Mendagri Tito Karnavian mengingatkan ASN dan kepala daerah untuk tidak korupsi.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Bilal Ramadhan
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengingatkan kepala daerah agar tidak korupsi.
Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengingatkan kepala daerah agar tidak korupsi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengingatkan unsur aparatur sipil negara (ASN) maupun kepala daerah untuk menerapkan prinsip keterbukaan.

Tito mengatakan, saat ini sudah terdapat sistem yang mendukung keterbukaan informasi publik di daerah seperti Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) yang membuat keuangan daerah lebih terbuka.

Baca Juga

Namun demikian, Tito mengakui banyak jajaran Pemda yang mengeluh dengan sistem keterbukaan tersebut. "Saya paham ini daerah-daerah pada ngeluh, yang menginput siapa anggaran ini ketahuan siapa dia, berapa saldonya per hari di daerah itu, ketahuan oleh kita oleh Kemendagri," kata Tito dalam acara Transformasi Budaya Kerja di Era 4.0, Rabu (23/2/2022).

"Wah kalau gini males jadi kepala daerah, ya memang risikonya, kalau nggak, nggak usah jadi kepala daerah, kalau memang targetnya memang mau korupsi," kata Tito lagi.

Tito mengatakan, dengan adanya sistem teknologi saat ini, sebenarnya justru membuat keuangan daerah bisa lebih transparan. Ini juga bisa mencegah terjadinya penyelewengan anggaran.

Karena itu, ia mengajak ASN maupun kepala daerah untuk mengubah pola pikir dan budaya yang tidak baik selama ini, salah satunya mengubah sistem kerja dengan memanfaatkan teknologi.

"Dengan adanya teknologi sekarang kita gunakan, keterbukaan yang ada, jangan menjadi musuh. Tapi justru kita balik, untuk membuat keterbukaan itu menjadi lebih dipercaya publik," ujarnya.

Selain itu, terobosan lainnya dengan pemanfaatan teknologi yakni adanya e-Perda atau sistem konsultasi seluruh produk hukum daerah berbasis elektronik dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Otonomi Daerah (Otda). Dengan adanya sistem ini, membuat pemerintah daerah tidak perlu lagi harus konsultasi langsung ke Kemendagri.

Sehingga kata Tito, bisa menghemat biaya daerah untuk ke Jakarta dan juga meminimalisasi pertemuan langsung dengan Kemendagri. "Enggak perlu harus tatap muka, setelah itu perdanya nanti didiskusikan, nego, nego, nego supaya goal, setelah itu di-OTT KPK, kena, bagus e-Perda ini jadi menghilangkan tatap muka, cukup dengan mengirimkan submit setelah itu komunikasi melalui internet, ada zoom meeting," kata Tito.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement