Rabu 23 Feb 2022 12:14 WIB

Herry Wirawan tak Ajukan Banding Terhadap Vonis Seumur Hidup

Kuasa hukum mengatakan Herry Wirawan tidak mengajukan banding terhadap vonisnya.

Rep: M Fauzi Ridwan/ Red: Bilal Ramadhan
Terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 santri Herry Wirawan berjalan keluar ruangan usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (15/2/2022). Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Bandung menjatuhkan vonis pidana seumur hidup kepada Herry Wirawan atas kasus pemerkosaan 13 santriwati sekaligus diminta membayar restitusi (penggantian kerugian) kepada para korban sebesar Rp331 juta. Foto: Republika/Abdan Syakura
Foto: REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 santri Herry Wirawan berjalan keluar ruangan usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (15/2/2022). Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Bandung menjatuhkan vonis pidana seumur hidup kepada Herry Wirawan atas kasus pemerkosaan 13 santriwati sekaligus diminta membayar restitusi (penggantian kerugian) kepada para korban sebesar Rp331 juta. Foto: Republika/Abdan Syakura

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Ira Mambo, Kuasa hukum terpidana kasus pelecehan seksual Herry Wirawan mengungkapkan kliennya tidak mengajukan banding terhadap vonis hukuman seumur hidup. Namun pihaknya akan melakukan kontra banding terhadap banding yang dilakukan jaksa penuntut umum (JPU).

"Jadi terhadap putusan adalah hak terdakwa menentukan sikap karena tujuh hari telah terlewati sampai Selasa kemarin. Terdakwa setelah berkomunikasi kemarin dengan kami tidak mengambil sikap jadi dianggap menerima kalau secara hukum," ujar Ira, Rabu (23/2/2022).

Baca Juga

Saat ini, ia mengungkapkan pihaknya akan mempersiapkan kontra banding terhadap banding yang diajukan jaksa ke Pengadilan Tinggi Bandung pada Senin (21/2/2022) kemarin. Pihaknya masih menunggu terkait materi banding yang diajukan jaksa penuntut umum.

"Kami selaku penasehat hukum dan terdakwa akan mempersiapkan kontra banding apabila memori bandingnya telah kami terima," kata dia.

Sebelumnya, majelis hakim yang dipimpin Yohanes Purnomo memutuskan Herry Wirawan terbukti dan bersalah melakukan tindak pidana persetubuhan kepada 13 orang santriwati. Ia melakukan tindak pidana persetubuhan sejak 2016 sampai 2021 dan divonis hukuman seumur hidup.

Ia bersalah mengacu kepada pasal 81 ayat 1 ayat 3 dan 5 junto pasal 76 huruf D UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU junto pasal 65 ayat 1 KUHP.

Vonis hukuman seumur hidup lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang meminta hukuman mati. Pada Senin (21/2/2022) kemarin jaksa mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung melalui PN Bandung.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement