REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Terpidana kasus pelecehan seksual terhadap 13 orang santriwati Herry Wirawan belum menentukan sikap usai permohonan kasasi hukuman mati ditolak Mahkamah Agung (MA). Kuasa hukum mengaku belum menerima salinan putusan MA.
Kuasa Hukum Herry Wirawan Ira Mambo mengaku belum menerima putusan Mahkamah Agung dari kepaniteraan Pengadilan Negeri Bandung. Apabila sudah menerima salinan putusan maka akan langsung berkomunikasi dengan terdakwa.
"Saat ini putusan Mahkamah Agung itu belum kami terima," ujarnya, Selasa (24/1/2023).
Ia mengaku apabila sudah berkomunikasi dengan terpidana maka selanjutnya akan menentukan langkah hukum. Namun, proses yang akan dilalui usai Herry menentukan sikap relatif panjang.
"Jika putusan itu dari banding atau dari Mahkamah Agung, tentunya memakan proses," katanya.
Sebelumnya, terpidana kasus pelecehan seksual terhadap 13 santriwati, Herry Wirawan merespons putusan kasasi yang ditolak Mahkamah Agung (MA) dengan reaksi yang datar. Ia merespons putusan tersebut tidak dengan cara yang berlebihan atau lainnya.
"Ya, untuk Herry Wirawan kemarin saya sudah ngobrol-ngobrol tapi menurut kami pengamatan sementara ini setelah ada putusan itu. Dia tidak memberikan dampak atau reaksi yang berlebihan artinya kita lihat tidak ada reaksi yang kira-kira teriak dan sebagainya. Kita tidak dapatkan selama ini," ujar Kepala Rutan Kebonwaru Bandung Suparman, Kamis (5/1/2023).
Selama menjalani masa tahanan di Rutan Kebonwaru, ia melihat Herry Wirawan mengikuti semua kegiatan pembinaan khususnya keagamaan. Interaksi sosial dengan tahanan lainnya relatif berjalan seperti biasa.
"Mudah-mudahan dia bisa terima dengan adanya putusan dari Mahkamah Agung. Kami lihat selama ini berinteraksi mengikuti kegiatan pembinaan khususnya keagamaan. Ketemu teman-temannya seperti biasa," katanya.