Rabu 16 Feb 2022 14:10 WIB

Covid-19 Buat MK Tunda Sidang Hingga Pekan Depan

Penundaan sidang ini mempertimbangkan pemberlakuan kebijakan PPKM level 3 di DKI.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Ratna Puspita
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menunda hampir semua jadwal sidang hingga depan depan lantara Covid-19. Foto: Ilustrasi
Foto: Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menunda hampir semua jadwal sidang hingga depan depan lantara Covid-19. Foto: Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menunda hampir semua jadwal sidang hingga depan depan. Keputusan ini diambil menyusul penyebaran Covid-19 yang sudah merangsek masuk ke lingkungan MK. 

Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri Fajar Laksono menyampaikan, penundaan sidang ini mempertimbangkan pemberlakuan kebijakan PPKM level 3 di DKI Jakarta karena semakin tingginya penyebaran dan penularan Covid-19 dalam dua pekan terakhir. Apalagi, penularan Covid-19 turut dialami para pegawai hingga hakim MK. 

Baca Juga

"Dapat dilihat dari tidak kurang 75 orang pegawai di lingkungan Mahkamah Konstitusi (data Health Monitoring internal per-13 Februari 2022) dan satu orang Hakim Konstitusi positif terpapar Covid-19 berdasarkan hasil tes swab RT-PCR," kata Fajar dalam keterangan yang dikutip Republika, Rabu (16/2/2022). 

Karena itu, Fajar mengatakan, MK perlu mengambil langkah sebagai bentuk antisipasi penyebaran dan penularan Covid-19 secara lebih meluas di lingkungan MK. Salah satunya dengan menunda sidang uji materil yang sudah dijadwalkan pekan ini. 

"Menunda persidangan perkara pengujian undang-undang yang telah diagendakan/dijadwalkan pada 14 Februari 2022 sampai dengan 20 Februari 2022 dan  akan dijadwalkan kembali kemudian," ujar Fajar.

Fajar menyebut persidangan perkara pengujian undang-undang rencananya diselenggarakan kembali mulai 21 Februari 2022. Namun, hal ini disesuaikan dengan perkembangan kondisi di lingkungan MK. 

"Kami mempertimbangkan secara seksama perkembangan kondisi aktual lebih lanjut," ujar Fajar. 

Kendati demikian, MK tetap menyelenggarakan sidang menyangkut sengketa hasil Pilkada. "Untuk perkara perselisihan hasil pilkada, persidangan diselenggarakan secara hibrida dengan penerapan protokol yang sangat ketat," ucap Fajar.

Selain itu, Fajar mengatakan, layanan publik, pengajuan permohonan, dan hal-hal lain menyangkut administrasi perkara tetap dilakukan secara online. Ia berharap masyarakat memaklumi kondisi ini.

 

"Seiring dengan hal tersebut, pegawai di lingkungan Mahkamah Konstitusi secara umum melaksanakan tugas dan fungsi secara full Work From Home (WFH) sesuai dengan ketentuan pada 14-20 Februari 2022," ujar Fajar. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement