Rabu 16 Feb 2022 10:11 WIB

Wakil Ketua DPR Jelaskan dalam Rapat Ada Mekanisme yang Harus Diikuti

Komisi VII DPR mengusir Dirut Krakatau Steel Silmy Karim dari ruang rapat.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Wakil Ketua DPR Letjen (Purn) Lodewijk F Paulus.
Foto: dok. Istimewa
Wakil Ketua DPR Letjen (Purn) Lodewijk F Paulus.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR Kordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan, Letnan Jenderal (Purn) Lodewijk F Paulus menyampaikan, dalam setiap rapat atau persidangan di DPR ada tata tertib yang harus diikuti semua pihak. Dia mencontohkan di rumah, saat orang tua berbicara, anak-anak atau yang lebih muda diajari untuk mendengarkan terlebih dahulu.

Baru kemudian, kata dia, bicara ketika sudah dipersilakan dan ada mekanismenya. Begitupun saat rapat dan sidang di DPR, pimpinan akan memberikan kesempatan untuk bicara atau menjelaskan. "Nah yang saya dengar kemarin sama anggota DPR begini, mungkin dia merasa tidak benar dan langsung memotong. Nah di situ ada tatib-nya. Mungkin harusnya Pak Silmy tidak perlu seperti itu, khan beliau sudah sering ke sini," kata Lodewijk di Jakarta, Rabu (16/2/2022).

Baca Juga

Wakil Ketua Komisi VII DPR, Bambang Haryadi menjelaskan, jika ia memimpin rapat dengar pendapat Komisi VII DPR dengan Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian serta Direktur Utama PT Krakatau Steel, Silmy Karim. Dalam rapat itu, kata dia, membahas sejumlah hal, dari impor baja hingga blast furnace alias tanur.

Perdebatan berawal ketika mereka membahas blast furnace. Dari paparan Dirjen ILMATE Kemenperin diketahui ada keperluan lima tanur sementara yang tersedia hanya satu, dan itu pun oleh Silmy dikatakan gagal, rugi, dan sebagainya. Hal itu mengundang pertanyaan Haryadi dan beberapa anggota lain Komisi VII DPR.

Sayangnya, kata dia, mendengar pertanyaan pimpinan dan beberapa anggota Komisi VII tersebut, Silmy langsung bersikap reaktif, dengan langsung menjawab tanpa terlebih dahulu, tidak menunggu arahan dan waktu berbicara dari pimpinan rapat. Padahal dalam Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPR, terutama Pasal 294, anggota rapat berbicara setelah dipersilakan oleh pimpinan rapat, dan tatib tersebut sejatinya juga termasuk bagian dari etika secara global yang berlaku di masyarakat.

Sikap reaktif yang berlebihan dari Silmy, membuat Bambang menilai, sebagai sikap yang tidak beretika dan tidak menghormati rapat atau persidangan pada saat itu. Tak berlebihan jika kemudian pimpinan rapat mempersilakan Silmy untuk meninggalkan ruang rapat.

Hal itu, kata Bambang, selain untuk menjaga muruah persidangan atau rapat yang notabene merupakan amanah undang-undang dalam menjalankan tugas dewan, juga semata untuk menjaga kelancaran jalannya rapat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement