Senin 07 Feb 2022 15:49 WIB

Dudung Sebut tak Punya Wewenang Tentukan Operasi di Papua

Dudung sebut semua operasi di Papua dikendalikan Panglima TNI.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Ilham Tirta
Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman mengatakan, dirinya tidak memiliki wewenang terhadap penentuan langkah taktis maupun konsep strategis dalam penanganan kelompok separatis di Papua. Sebab, Dudung menjelaskan, meskipun ia merupakan pemimpin tertinggi di tubuh TNI AD, tapi kewenangan terkait kelompok separatis itu ada di tangan Panglima TNI.

"Kaitannya dengan operasional, saya sebagai Kepala Staf Angkatan Darat tidak punya kewenangan untuk menentukan langkah, baik taktis maupun strategis, serta konsep operasi yang akan dikembangkan di Papua. Itu semua ranah dari Mabes TNI, atau Panglima TNI. Kalau saya Kasad tidak bisa," kata Dudung dalam di Markas Besar Angkatan Darat (Mabesad), Jakarta, Senin (7/2).

Baca Juga

Dudung menjelaskan, walaupun yang menjalankan operasi di wilayah Papua adalah jajaran TNI AD, tetapi dirinya tidak bisa memberikan perintah kepada komandan satuan di daerah tersebut untuk melakukan tindakan taktis dalam menghadapi kelompok separatis dan teroris di sana. Ia mengungkapkan, dirinya hanya berwenang mengetahui kondisi para prajurit dan logistik yang dibutuhkan.

"Saya hanya bisa menanyakan komandan batalyon bagaimana anak buahmu? Sehat? Bagaimana logistiknya? Bagus? Terkirim? Hanya nanya itu saja," kata dia.

"Kalau misalnya ada kemacetan, saya sampaikan ke Aslog untuk koordinasikan dengan Mabes TNI bagaimana proses pengiriman (logistik) dan segala macam. Tapi kalau untuk menjalankan operasi, operasi ini diganti operasi itu, konsepnya seperti apa, saya tidak ada kewenangan," tambahnya.

Menurut dia, hal ini perlu diketahui oleh masyarakat. Sebab, seringkali terjadi kesalahpahaman terkait kewenangannya sebagai KSAD dan penanganan kelompok separatis di Papua. "Karena ada meme-meme-nya juga di medsos. 'Dudung nih kemarin berani nyabut-nyabutin baliho, sekarang ke Papua kok enggak berani'. Karena memang saya tidak ada kewenangan," kata dia.

"Ini perlu diketahui, karena kadang salah-salah orang mempersepsikan. (Personel TNI) AD yang gugur, pikirnya Kasad yang salah memberikan perintah," kata dia.

Di samping itu, Dudung juga mempertanyakan adanya tuduhan terhadap personel TNI AD yang dianggap melanggar hak asasi manusia (HAM) saat menangani kelompok separatisme di Papua. Padahal, lanjutnya, sejumlah prajurit TNI pun meninggal dunia akibat serangan kelompok separatis, tetapi tidak dinilai sebagai pelanggaran HAM.

"Giliran kita nembak mereka (kelompok separatis), kita kena (pelanggaran) HAM. Giliran mereka tembak kita, kayak kemarin kejadian di Suru Suru, di Maybrat kita dibelah-belah sama mereka, empat orang atau lima orang (prajurit meninggal), terus siapa yang bertanggung jawab? Dia (kelompok separatis) hanya bilang 'saya bertanggung jawab', tapi enggak kena pelanggaran HAM. Giliran kita nembak satu orang, pelanggaran, dikejar-kejar," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement