REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar kepolisian dari Universitas Krisnadwipayana (Unkris) Warasman Marbun menyebut aksi terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Yusmin Ohorella yang menembak mati anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI) adalah sah. Ia juga menegaskan, aksi kedua terdakwa tak menyalahi aturan, maupun prosedur.
Mantan kadiv Hukum Mabes Polri itu mengatakan, situasi ekstrem dari rangkaian kejadian peristiwa KM 50 Tol Japek, mendesak para terdakwa anggota Resmob Polda Metro Jaya itu, melepaskan peluru tajam yang mematikan ke para pengawal Habib Rizieq Shihab (HRS) tersebut.
Bahkan, dikatakan Warasman, doktrin kepolisian internasional mendukung terdakwa Briptu Fikri, dan Ipda Yusmin yang ‘mencabut’ nyawa para anggota laskar dengan melepaskan tembakan langsung ke areal mematikan. Warasman menjelaskan, kejadian yang terjadi di KM 50, adalah serangkaian proses hukum resmi.
Mulai dari penyelidikan, berupa pengintaian, dan pembuntutan yang sudah mendapatkan surat perintah. Sampai upaya penangkapan resmi yang dilakukan oleh kepolisian.
Akan tetapi, dalam serangkaian tersebut, menurutnya, terjadi perlawanan dari objek penyelidikan. Yaitu, berupa penghalang-halangan. Bahkan menurutnya, terjadi perlawanan terhadap petugas yang melakukan mandat resmi kepolisian.