REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi RUU usulan inisiatif DPR RI. Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-13 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2021-2022.
"Apakah RUU inisiatif Badan Legislasi DPR RI tentang tindak pidana kekerasan seksual dapat disetujui menjadi RUU inisiatif DPR RI?" tanya Puan diikuti pernyataan setuju anggota yang hadir di ruang rapat, Selasa (18/1).
Dalam pendapat fraksinya, Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Fraksi PDIP Riezky Aprilia mengatakan, Fraksi PDIP menyatakan dengan tegas segala bentuk tindakan kekerasan seksual maupun penyimpangan seksual. PDIP berharap RUU TPKS menjadi payung hukum yang akan memberikan perlindungan dan pemulihan terhadap korban.
"Dengan hasil pembahasan RUU tentang tindak pidana kekerasan seksual, maka fraksi PDIP DPR RI menyatakan sikap menyetujui RUU TPKS untuk disahkan di rapat paripurna hari ini," ujar Riezky.
Anggota Baleg Fraksi Partai Golkar Christina Aryani mengatakan, semangat RUU TPKS tidak hanya menindak pelaku, tetapi juga membuatnya jera dan mencegah orang lain untuk melakukan hal yang serupa. Selain itu, RUU TPKS juga dinilai berpihak pada korban dan mengatur pemulihan baik bagi korban secara psikologis maupun sosial.
"Mengingat RUU ini bertujuan melindungi korban kekerasan seksual, sebagai inisiatif DPR RI dan telah dilakukan proses harmonisasi dan sinkronisasi oleh badan legislasi yang diperkaya dengan berbagai masukan dari anggota-anggota panja di Baleg, maka berhubungan dengan itu dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim, Fraksi Partai Golkar DPR RI menyetujui dan menyepakati agar RUU TPKS disahkan menjadi RUU inisiatif DPR RI dan selanjutnya diproses sesuai dengan ketentuan UU yang berlaku," kata dia.
Fraksi PKS menjadi satu-satunya fraksi yang menolak RUU TPKS disahkan jadi RUU inisiatif DPR RI. Anggota Baleg DPR RI Fraksi PKS Kurniasih Mufidayati menilai RUU TPKS tidak komprehensif.
"Kami fraksi PKS menolak RUU tentang TPKS untuk ditetapkan sebagai RUU usul DPR RI, bukan karena kami tidak setuju perlindungan terhadap korban kekerasan seksual terutama kaum perempuan, melainkan karena RUU TPKS ini tidak memasukan secara komprehensif seluruh tindak pidana kesusilaan yg meliputi kekerasan seksual, perzinahan, dan penyimpangan seksual yg menurut kami menjadi esensi penting dalam pencegahan dan perlindungan dari kekerasan seksual," tegasnya.