Jumat 07 Jan 2022 18:00 WIB

Gratifikasi Rahmat Effendi, KPK Geledah Sejumlah Lokasi di Kota Bekasi 

KPK geledah sejumlah lokasi di Kota Bekasi terkait kasus gratifikasi Rahmat Effendi.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Bayu Hermawan
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi (kiri) mengenakan rompi tahanan KPK usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Kamis (6/1/2022). KPK menahan Rahmat Effendi dan delapan orang lainnya usai ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) dalam kasus pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintaha Kota Bekasi dengan barang bukti uang sebesar Rp3 miliar dan buku tabungan dengan saldo Rp2 miliar .
Foto: ANTARA/Hafidz Mubarak A
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi (kiri) mengenakan rompi tahanan KPK usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Kamis (6/1/2022). KPK menahan Rahmat Effendi dan delapan orang lainnya usai ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) dalam kasus pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintaha Kota Bekasi dengan barang bukti uang sebesar Rp3 miliar dan buku tabungan dengan saldo Rp2 miliar .

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di beberapa lokasi di kota Bekasi. Penggeledahan dilakukan terkait dugaan gratifikasi dan suap lelang jabatan yang dilakukan Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi.

"Benar, tim penyidik melakukan kegiatan upaya paksa penggeledahan di beberapa lokasi diantaranya yang berada di wilayah kota Bekasi," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Jumat (7/1).

Baca Juga

Dia mengatakan, penggeledahan dilakukan guna menemukan mengumpulkan dan mengamankan bukti-bukti yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara. Meski demikian, Ali belum menjelaskan secara rinci lokasi serta barang bukti yang diamankan dalam penggeledahan tersebut.

"Saat ini, Tim masih bekerja dan perkembangan selanjutnya akan kami informasikan," kata Ali lagi.

Seperti diketahui, Rahmat Effendi alias Pepen ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Dia diamankan bersama dengan 14 orang lain dalam operasi senyap tersebut.

Dalam kesempatan itu, KPK mengamankan uang Rp 5 miliar dalam bentuk tunai dan buku tabungan. KPK kemudian menetapkan sembilan sebagai tersangka korupsi, termasuk Pepen dari 14 orang yang berhasil diringkus tim satuan tugas.

KPK juga menetapkan Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP, M Bunyamin; Lurah Kati Sari, Mulyadi alias Bayong; Camat Jatisampurna, Wahyudin serta Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertahanan Kota Bekasi, Jumhana Lutfi sebagai penerima suap.

Lembaga antirasuah itu juga menetapkan empat tersangka lain sebagai pemberi suap. Mereka adalah Direktur PT MAM Energindo, Ali Amril; satu pihak swasta, Lai Bui Min alias Anen; Direktur PT Kota Bintang Rayatri dan PT Hanaveri Sentosa, Suryadi serta Camat Rawalumbu, Makhfud Saifudin.

Suap diberikan sebagai bentuk ganti rugi pembebasan lahan oleh pemerintah kota Bekasi. Pepen diyakini mengintervensi dengan memilih langsung para pihak swasta yang lahannya akan digunakan untuk proyek pengadaan

Dia juga meminta fee dari para swasta yang lahannya dibebaskan pemerintah kota Bekasi. Pepen memberi kode fee tersebut dengan sebutan sumbangan masjid.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement