Kamis 15 Jun 2023 12:32 WIB

Wali Kota Bekasi Perpanjang Masa Jabatan Pj Sekda Kota Bekasi Junaedi

Pemkot Bekasi masih melakukan seleksi terbuka jabatan sekda Kota Bekasi.

Rep: Ali Yusuf/ Red: Erik Purnama Putra
Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kota Bekasi, Junaedi.
Foto: Dok Pemkot Bekasi
Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kota Bekasi, Junaedi.

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi telah memperpanjang masa jabatan Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kota Bekasi, Junaedi melalui Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor: 821.2/Kep.63-BKPSDM/V/2023 tentang Perpanjangan Masa Jabatan Sekretaris Daerah Kota Bekasi. Keputusan Wali Kota tersebut diteken Pelaksana Tugas (Plt) Tri Adhianto Tjahyono di Kota Bekasi pada 24 Mei 2023.

Keputusan itu dibuat sehubungan berakhirnya masa jabatan Junaedi sebagai pj sekda Kota Bekasi pada 23 Mei 2023 dan proses Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kota Bekasi yang masih berlangsung. Sehingga, Tri Adhianto memandang perlu memperpanjang masa jabatan Junaedi sebagai pj sekda Kota Bekasi.

Keputusan wali kota Bekasi itu memperhatikan Surat Gubernur Jawa Barat Nomor: 3306/KPG.19.01/BKD tanggal 3 Mei 2023, yang berisi persetujuan perpanjangan masa jabatan pj sekda Kota Bekasi. Dalam keputusan itu, telah ditetapkan masa jabatan PNS atas nama Junaedi sebagai pj sekda Bekasi merangkap kepala Dinas Tata Ruang Kota Bekasi.

"Penjabat sekretaris daerah melaksanakan tugas dan wewenang sekretaris daerah," ucap Tri Adhianto. Selain itu, menetapkan masa jabatan pj sekda Kota Bekasi sampai dengan dilantiknya sekda defenitif paling lama tiga bulan terhitung mulai tanggal berlakunya keputusan pada 24 Mei 2023," ujar Tri di Kota Bekasi, Jawa Barat, Kamis (15/6/2023).

Surat Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor: 821.2/Kep.63-BKPSDM/V/2023 tentang Perpanjangan Masa Jabatan Sekretaris Daerah Kota Bekasi itu telah ditembuskan kepada Gubernur Jawa Barat M Ridwan Kamil, Ketua DPRD Kota Bekasi, Kepala BPKAD, dan Plt Inspektur Kota Bekasi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement