Jumat 07 Jan 2022 17:53 WIB

Ridwan Kamil Minta Plt Wali Kota Bekasi tak Contoh Rahmat Effendi

Ridwan Kamil meminta Plt Wali Kota Bekasi ambil hikmah dari kasus Rahmat Effendi.

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Bayu Hermawan
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memberikan pesan khusus kepada Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto untuk fokus melayani kebutuhan masyarakat Kota Bekasi.

Ridwan Kamil meminta Tri Adhianto yang sebelumnya menjabat Waki Wali Kota Bekasi untuk mengambil hikmah dari kejadian yang menimpa Rahmat Effendi, karena sudah menyalahgunakan wewenang yang akhirnya terjaring OTT yang dilakukan oleh KPK. 

Baca Juga

"Pak Wakil harus mengambil hikmah dari peristiwa ini yang buruknya tidak boleh diulang, jangan diulang, karena mencederai masyarakat di era demokrasi ini,"  Ridwan Kamil yang akrab disapa Emil, usai menyerahkan langsung surat pengangkatan Plt Wali Kota Bekasi di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Jumat (7/1).

Menurut Emil, di sisa masa jabatan yang hanya 1,5 sampai 2 tahun ini bisa dimanfaatkan untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Kota Bekasi. Karena, modal dari kepemimpinan sebelumnya sudah ada, tinggal Plt Wali Kota Bekasi bisa melanjutkan pembangunan tersebut.

"Cepat berbenah karena sisa jabatan tinggal 1,5-2 tahun fokus memberikan pelayanan terbaik dan membangun Bekasi, yang sebenarnya modalnya sangat besar tinggal dieksekusi sebaik-baiknya," katanya.

Untuk diketahui, KPK menetapkan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi (RE) dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta jual beli jabatan di Pemerintahan Kota (Pemkot) Bekasi, Jawa Barat. Selain Rahmat, KPK menjerat delapan tersangka lainnya.

Delapan tersangka lain itu yakni Camat Rawa Lumbu Makhfud Saifudin (MA) Direktur PT MAM Energindo Ali Amril (AA), Lai Bui Min alias Anen (LBM), Direktur PT Kota Bintang Rayatri (KBR) Suryadi (SY). Mereka dijerat sebagai pihak pemberi.

Kemudian, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M. Bunyamin (MB), Lurah Kati Sari Mulyadi (MY), Camat Jatisampurna Wahyudin (WY), dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertahanan Kota Bekasi Jumhana Lutfi (JL). Mereka dijerat sebagai pihak penerima bersama Rahmat Effendi.

Barang bukti, KPK mengamankan sejumlah uang di antaranya uang tunai sebesar Rp3 miliar dan Rp2 miliar dalam bentuk tabungan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement