Sabtu 12 Feb 2022 12:43 WIB

Rahmat Effendi Diduga Patok Harga Promosi Jabatan Pemkot Bekasi

Patokan harga itu mendapatkan rekomendasi promosi jabatan dari Rahmat Effendi

Rep: rizkyan adiyudha/ Red: Joko Sadewo
Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi diduga mematok harga promosi jabatan, Foto Rahmat Effendi berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (10/2/2022). -ilustras-
Foto: ANTARA/Aprillio Akbar
Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi diduga mematok harga promosi jabatan, Foto Rahmat Effendi berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (10/2/2022). -ilustras-

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan suap lelang jabatan di pemerintah kota (pemkot) Bekasi dengan tersangka Rahmat Effendi (RE). KPK meyakini ada patokan harga tertentu untuk mendapatkan rekomendasi promosi jabatan dari tersangka Rahmat Effendi.

Hal tersebut dikonfirmasi KPK dengan melakukan pemeriksaan sejumlah saksi dari pejabat pemkot Bekasi. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Jumat (11/2/2022) lalu.

"Para saksi hadir dan dikonfirmasi terkait dugaan adanya patokan standar pemberian sejumlah uang untuk mendapatkan rekomendasi dari tersangka RE yang salah satunya adalah promosi menduduki jabatan tertentu di Pemkot Bekasi," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Sabtu (12/2/2022).

Adapun, saksi yang diperiksa tim penyidik KPK adalah Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Inayatullah; Lurah Sepanjang Jaya, Kota Bekasi, Junaedi dan Staf Bidang Pendidikan SD pada Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Rudi. Keterangan mereka diperlukan guna melengkapi berkas perkara para tersangka dalam perkara ini.

Seperti diketahui, Rahmat Effendi alias bang Pepen ditetapkan sebagai tersangka penerima suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan setelah terjaring OTT KPK. Bang Pepen diringkus tim satuan tugas KPK bersama dengan 14 orang lain dalam operasi senyap tersebut.

Dalam operasi itu, KPK mengamankan uang total Rp 5 miliar dalam bentuk tunai dan buku tabungan. Lembaga antirasuah itu kemudian menetapkan sembilan sebagai tersangka korupsi, termasuk Bang Pepen dari 14 orang yang berhasil disergap tim satuan tugas tersebut.

Bang Pepen diyakini mengintervensi lokasi ganti rugi dan pembebasan lahan yang dilakukan pemerintah kota Bekasi menggunakan APBD-P tahun 2021. Anggaran dalam APBD-P tersebut berjumlah keseluruhan Rp 286,5 miliar.

Dana itu kemudian digunakan untuk memberikan ganti rugi pembebasan lahan sekolah di wilayah Rawalumbu senilai Rp 21,8 miliar, pembebasan lahan Polder 202 senilai Rp 25,8 miliar, pembebasan lahan Polder Air Kranji senilai Rp 21,8 miliar dan melanjutkan proyek pembangunan gedung teknis bersama senilai Rp 15 miliar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement