REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Sidang lanjutan kasus pelecehan seksual terhadap belasan santriwati oleh Herry Wirawan digelar kembali, Selasa (28/12), di Pengadilan Negeri Bandung. Enam orang saksi dihadirkan dalam sidang tersebut, yaitu bidan, dokter, keluarga terdakwa, dan keluarga korban.
"Jadi, ada saksi dari dokter dan bidan. Ini untuk kelahiran salah satu (korban) yang terakhir sebelum HW ditangkap, itu dokternya menjelaskan bahwa ketika pertama masuk korban ini didampingi oleh HW," ujar Kasipenkum Kejati Jabar Dodi Gozali Emil saat dihubungi, Selasa (28/12).
Dia menuturkan, Herry Wirawan mengaku kepada dokter bahwa korban yang akan melahirkan berusia 20 tahun. Namun, saat proses persalinan mereka curiga dengan kondisi anak tersebut.
"HW menjelaskan usianya 20, kemudian ada kecurigaan dari dokter karena ketika proses melahirkan itu dia curiga karena mungkin dokter lebih mengetahui bagaimana kondisi seseorang ya itu masih di bawah 20 tahun," katanya.
Seusai membantu persalinan, Dodi menjelaskan, aparat kepolisian meminta keterangan dari saksi dan membenarkan bahwa Herry Wirawan adalah orang yang mendampingi korban saat persalinan. Dokter dan bidan yang berada dalam satu klinik membantu satu kali persalinan.
"Satu klinik. Itu untuk kelahiran yang terakhir yang masih bisa dilacak. Itu untuk satu kelahiran saja," katanya.
Terkait adanya permintaan Herry Wirawan untuk melakukan aborsi, dia mengatakan, tidak terdapat permintaan tersebut. Sebab, kondisi saat itu korban akan melahirkan.
"Nggak ada (permintaan aborsi). Itu dia karena posisi mau melahirkan dan sudah pembukaan dua. Dia harus melaksanakan itu. Pengakuannya itu usianya sudah cukup," katanya.