Jumat 08 Sep 2023 20:00 WIB

Modus Pimpinan Ponpes di Karanganyar Diduga Setubuhi 6 Santriwati, 'Abah Mau Tanglet'

Status kasus ini sudah masuk ke penyidikan dan ditangani Polda Jateng.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Agus raharjo
Ilustrasi pemerkosaan
Foto: www.jeruknipis.com
Ilustrasi pemerkosaan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menyoroti kekerasan seksual yang terjadi di pesantren. Enam orang santriwati berusia 15-18 tahun diduga disetubuhi oleh BN (40 tahun) yang merupakan Pimpinan Pondok Pesantren di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.

 

Baca Juga

KemenPPPA yang menerima laporan terkait adanya kasus segera berkoordinasi dengan UPTD PPA Provinsi Jawa Tengah. "Diketahui awal kejadian sudah terjadi dua tahun lalu, namun pengungkapan kasus oleh para korban baru satu minggu yang lalu," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar dalam keterangannya pada Jumat (8/9/2023).

 

Kronologi kejadian berdasarkan keterangan korban diketahui para korban dipanggil satu per satu oleh pelaku dalam waktu berbeda. Korban diminta masuk ke suatu ruangan yang biasa digunakan untuk beribadah atau kamar kosong. Modus yang dilakukan pelaku ingin menanyakan sesuatu secara pribadi dengan istilah "Abah mau tanglet" (Abah mau tanya).

"Di dalam ruangan tersebut pelaku melakukan persetubuhan terhadap para korban," ujar Nahar.

Nahar menduga para korban tidak memiliki kuasa untuk melawan tindakan pelaku. Kemudian, aksi bejat ini disinyalir disertai ancaman ataupun bujuk rayu.

"Setiap orang tua tentu berharap anak berada di tempat dan lingkungan yang aman dari tindak kekerasan seksual terutama di sekolah," ucap Nahar.

KemenPPPA fokus memastikan penangangan dan layanan yang dibutuhkan bagi korban seperti pendampingan dan pemulihan. Pihak P2TP2A Kabupaten Karanganyar telah mendampingi korban saat visum, proses hukum, hingga melakukan dan menjadwalkan konseling psikologi.

 

Proses hukum kasus ini ditangani oleh Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah dan masih dalam proses pemeriksaan para korban sebagai pelapor.

"Sebelumnya, kasus ini ditangani Polres Karanganyar, dan saat ini sudah dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan. Kami berharap tersangka dapat segera ditahan," ujar Nahar.

Jika tindakan tersangka terbukti melakukan persetubuhan, maka tersangka dapat dijerat pasal 76D UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar sesuai pasal 81 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

 

Bahkan ancaman hukuman terhadap tersangka dapat ditambah sepertiga karena merupakan tenaga kependidikan sesuai Pasal 81 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Hukuman pelaku dapat berlapis karena menimbulkan korban lebih dari satu orang sehingga bisa dipidana mati atau seumur hidup atau pidana penjara paling singkat sepuluh tahun dan atau paling lama 20 tahun sebagaimana pada Pasal 81 ayat (5) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement