REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kasatreskrim Polres Trenggalek, AKP Zainul Abidin mengungkapkan modus yang digunakan tersangka M (72 tahun) dan F (37) untuk mengelabuhi santriwatinya, sebelum dicabuli. Tersangka M merupakan pengasuh di salah satu Ponpes di Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek. Sedangkan tersangka F adalah putra dari M.
Abidin menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan penyidik, kedua tersangka menjalankan aksinya sendiri-sendiri dan tidak saling tahu. "Keduanya tidak saling mengetahui satu sama lain jika sama-sama melakukan pencabulan terhadap santri di pondok tersebut," kata Abidin, Rabu (20/3/2024).
Abidin menjelaskan, modus yang dilakukan M adalah dengan mengiming-imingi sejumlah uang kepada santriwati, sembari melancarkan aksi bejatnya. Uang tersebut diberikan kepada santriwati sembari melakukan aksi pencabulan dengan memegang bagian vital korban.
"Kalau F lebih ke menyuruh bersih-bersih ruangan tertentu lalu melakukan pencabulan di ruangan tersebut," ujarnya.
Abidin mengungkapkan, secara keseluruhan ada 12 korban keganasan tersangka M dan F. Dari 12 santriwati yang menjadi korban, ada yang mendapatkan perlakuan tidak senonoh tersebut sebanyak dua kali, meskipun kebanyakan hanya satu kali.
Abidin mengatakan, penyidik telah mengumpulkan keterangan dari 10 korban. Sementara dua korban sisanya belum bisa dimintai keterangan karena pendampingnya yang belum siap, dan jauh dari pusat kita Trenggalek. Namun demikian, penyidik tetap menjadwalkan pemeriksaan terhadap keduanya.
"Yang dua ini belum siap pendamping dan jauh dari pusat kota, sehingga butuh waktu untuk komunikasi dan membuat jadwal lagi," ucap Abidin.
Dari 12 korban tersebut, lanjut Abidin, sebagian sudah lulus, meskipun ada juga yang masih bersekolah di sana. Dimana pondok pesantren tersebut memiliki empat satuan pendidikan yaitu MA, SMK, MTS/ SMP, dan Madrasah Diniyah.
"Korban juga telah dilakukan visum dan hasilnya sehat wal afiat, dan sudah mendapatkan pendampingan dari Dinsos," kata Abidin.
Atas perbuatannya kedua tersangka diancam dengan UU Perlindungan Anak Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat (1), (2), ayat (4) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penerapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 ttg Perlindungan anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.