Jumat 24 Dec 2021 17:29 WIB

Sabu-Sabu Dominasi Barang Bukti Narkotika yang Disita Polri

Pengungkapan dan penanganan kasus narkotika pada 2021 diklaim menurun.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agus raharjo
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno H Siregar (kanan) dan Karopenmas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono memberikan keterangan pers saat rilis kasus narkoba di kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (23/12/2020). Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jaringan luar negeri dengan total barang bukti 220 kilogram shabu, 200.000 butir pil ektasi, dan 47.500 butir pil happy five dengan mengamankan tiga tersangka.
Foto: ANTARA/Galih Pradipta
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno H Siregar (kanan) dan Karopenmas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono memberikan keterangan pers saat rilis kasus narkoba di kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (23/12/2020). Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jaringan luar negeri dengan total barang bukti 220 kilogram shabu, 200.000 butir pil ektasi, dan 47.500 butir pil happy five dengan mengamankan tiga tersangka.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Angka penyitaan barang bukti narkotika dari hasil penangkapan oleh kepolisian meningkat sepanjang 2020 sampai 2021. Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipid Narkoba) Bareskrim Polri mengungkapkan, peningkatan paling masif ada pada narkotika jenis sabu-sabu, dan ekstasi.

Sementara pengungkapan dan penanganan kasusnya, mengalami penurunan. Namun, angka penangkapan diklaim meningkat. Direktur Tipidnarkoba, Brigadir Jenderal (Brigjen) Krisno Hamolongan Siregar, mengaku, sepanjang 2020, penyitaan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dari para bandar, maupun pengedar mencapai 627.977,90 gram.

Baca Juga

Angka tersebut, meninggi pada tahun ini, 2021, yang mencapai 1.674.951,48 gram. “Peningkatannya mencapai 166 persen,” kata Krisno, Jumat (24/12).

Sedangkan penyitaan jenis ekstasi, kata dia, meningkat hingga 197 persen. Pada 2020, pil haram yang berhasil disita dari pengungkapan, maupun penangkapan para pengedar dan bandar, mencapai 95.097 butir. Pada 2021, Bareskrim Polri kata dia berhasil mengamankan barang bukti sitaan jenis pil ekstasi, sebanyak 282.235 butir.

Adapun obat keras yang disita pada 2020, sebanyak 1.740 butir. Pada 2021, obat-obatan keras yang disita melonjak, mencapai 48.188.000 butir.

Selanjutnya, kata Krisno persentase sitaan pada narkoba jenis ganja juga meningkat mencapai 124 persen. Pada 2020, daun haram yang berhasil disita sebanyak 357.214,56 gram. Tahun ini, 2021, kata Krisno sitaan ganja oleh Bareskrim Polri mencapai 799.116,40 gram.

Adapun tembakau gorila yang juga dilarang peredaran, dan penggunaannya, pada 2020 sebanyak 11.437,61 gram. Jumlah sitaan itu pada 2021, menurun menjadi 3.370,42 gram. “Untuk jenis tembakau gorila ini, sitaan menurun 71 persen,” terang Krisno.

Penyitaan narkoba jenis happy five, juga mengalami peningkatan 947 persen dari 4.835 butir, pada 2020. Tahun ini, penyitaan narkoba jenis happy five sebanyak 50.620 butir. “Penyitaan ketamin pada 2020, ada 69,5 gram. Dan pada 2021, sebanyak 2.867 gram,” ujar Krisno.   

Sitaan barang haram  tersebut meningkat. Namun, pengungkapan kasus narkotika oleh Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri, menurun. Pada 2020, pengungkapan kasus kejahatan narkotika dan obat-obatan terlarang itu, tercatat ada 1127 kasus. Tetapi pada 2021, jumlah pengungkapan kasus narkoba, tercatat 104 kasus.

“Ada penurunan 18 persen dari 2020, dan 2021 dalam hal pengungkapan kasus-kasus kejahatan narkotika,” tegas Krisno

Namun begitu, kata dia, jumlah penangkapan dalam pengungkapan kasus-kasus narkotika tahun ini meningkat jika dibandingkan tahun lalu. Pada 2020, pengungkapan kasus, menetapkan tersangka sebanyak 228 orang. Pada 2021, jumlah tersangka dari operasi penangkapan para pengedar, dan bandar, maupun kurir sebanyak 233 orang. Atau meningkat sekitar dua persen.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement