REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Imas Masliah masih bingung dengan penetapan status tersangka kepada suaminya, Maman Suherman (57), dalam kasus kasus sengketa tanah Cakung, Jakarta Timur. Apalagi Maman hanyalah seorang sopir taksi online, dan perekonomian keluarganya hanya ditopang dari hasil menyopir.
"Kami orang biasa yang tidak tahu apa-apa. Tiba-tiba dengar suami jadi tersangka. Saya nangis hampir tiap malam. Bingung, salah suami saya apa," keluh Imas kepada awak media, Senin (20/12).
Maman ditetapkan tersangka oleh Dirtipidum Bareskrim Polri dalam kasus sengketa tanah Cakung antara Abdul Halim dan PT Salve Veritate atas nama Benny Simon Tabalujan. Mobil yang digunakan Maman untuk "narik" pun masih kredit. Ia mengaku bingung suaminya harus mendekam di penjara tanpa tahu kesalahannya. Bahkan kata Imas, suaminya pun tidak mengetahui letak kesalahannya.
Dalam kesempatan itu, Imas menceritakan, sekitar bulan Juli 2018, suaminya sering mangkal sebagai taksi online di kawasan cakung dekat PT BSA. Pada saat itu, suaminya sering mendapatkan penumpang. Belakangan diketahui penumpang tersebut merupakan Abdul Halim pemilik tanah di Cakung yang kini dipersengketakan.
Di sana, lanjut Imas, suaminya hanya bertugas mengantar sekaligus sebagai saksi pengukuran dengan imbalan tambahan ongkos taksi. Namun, tiga tahun kemudian, Maman terseret dalam kasus sengketa tanah yang tidak ia ketahui duduk permasalahannya. Bahkan yang bersangkutan juga sama sekali tidak tahu siapa yang melaporkan dirinya ke polisi.
Sebenarnya berbagai upaya telah dilakukan oleh Maman bersama istrinya terus berusaha untuk mencari keadilan yang ia yakini masih ada di republik ini dengan membuat laporan pengaduan ke Divisi Propam Polri dengan nomor laporan SPSP2/4889/XII/2021/Bagyanduan pada Senin 6 Desember 2021.
Dalam surat yang di tujukan kepada Kadivpropam Polri itu, Maman Suherman beserta istrinya meminta permohonan perlindungan hukum dan dugaan ketidakprofesionalan yang dilakukan oleh penyidik Subdit II DitTipidum Bareskrim Polri yang menangani laporan polisi nomor LP/B/0613/X/2020 Bareskrim, tanggal 28 Oktober 2021.
Selain itu, dirinya juga mengirim surat dan meminta perlindungan hukum kepada Kapolri, Biro Wassidik, dan Presiden RI Joko Widodo. Dia berharap dengan pengaduannya itu, dia bisa lepas dari tuduhan yang tidak dilakukannya.
"Saya sangat meminta para polisi dan presiden mau mendengar saya sebagai rakyat kecil yang menjadi korban dari mafia tanah. Kasianilah kami, anak anak kami yang masih kecil yang dizholimi oleh orang orang yang tidak bertanggung jawab," pinta Maman.
Sebelumnya, Tim Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah menetapkan delapan pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN), satu orang pensiunan pegawai BPN dan satu orang sipil sebagai tersangka kasus keterangan palsu ke dalam akta otentik dan/atau pemalsuan akta otentik dan/atau pemalsuan surat.
Seluruhnya ada 10 tersangka dalam perkara tersebut. Ke-10 tersangka itu adalah Yuniarto, Eko Budi Setiawan, Marpungah, Tri Pambudi Harta, Siti Lestari, Taryati, Kanti Wilujeng, dan Warsono yang merupakan Pegawai BPN. Lalu, satu orang pensiunan Pegawai BPN bernama Marwan dan satu warga sipil, Maman Suherman.
“Mereka dijadikan tersangka berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara atas laporan dari Direktur PT. Salve Veritate, RA pada 28 Oktober 2020, dengan nomor laporan polisi: LP/B/0613/X/2020/Bareskrim,” Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi, pada Selasa (14/12).