Rabu 15 Dec 2021 05:47 WIB

Wakil Ketua MPR Dukung Upaya Kapolri Berantas Mafia Tanah

Polri bentuk Satgas Antimafia Tanah berkolaborasi dengan Kementerian ATR/BPN.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah.
Foto: Istimewa
Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 22 September 2021 telah menegaskan komitmennya dalam pemberantasan mafia tanah dan siap bertindak tegas terhadap siapa pun yang membekingi mafia tanah. Menindaklajuti instruksi RI 1, Polri pun membentuk Satuan Tugas Antimafia Tanah yang berkolaborasi dengan Kementerian ATR/BPN.

Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah mengapresiasi langkah tersebut. Kita patut mendukung upaya yang sedang dilakukan Kapolri tersebut. Hal ini penting agar kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri akan terus membaik. Namun, masyarakat masih perlu diberi kemudahan untuk melapor," kata Basarah saat seminar bertajuk 'Refleksi Akhir Tahun, Memutus Ekosistem dan Episentrum Mafia Tanah' di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (14/12).

Baca Juga

Menurut Basarah, jangan seperti pameo yang berkembang di tengah masyarakat 'lapor kehilangan kambing malah hilang sapinya'. Metode kemudahan melapor saat ini, sambung dia, menjadi penting bukan hanya bagi masyarakat perkotaan, namun juga bagi penduduk yang tinggal di desa atau pedalaman.

"Jika mereka berhadapan dengan mafia tanah, jangankan berharap bisa menang, untuk melapor saja belum tentu mereka punya keberanian untuk melakukannya," ucap Basarah.

Dia pun mengajak seluruh pihak untuk bekerja lebih keras dan cerdas lagi untuk mengubah sudut pandang sebagian masyarakat yang sinis terhadap hukum di Indonesia, karena dipersepsikan sering tumpul ke atas dan tajam ke bawah. “Kasih Uang Habis Perkara”, “Semua Urusan Mesti Uang Tunai” dan banyak lagi satir atau sindiran lainnya yang berkembang di masyarakat.

Basarah juga memaparkan data, sekitar 125 pegawai BPN terlibat mafia tanah. "Ini jumlah yang baru terungkap. Mafia tanah ini ibarat orang buang angin, wujudnya tidak terlihat. Namun bisa dirasa aromanya," ucapnya menyindir.

Tampil sebagai pembicara, yaitu Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan A Djalil (virtual), anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus, penyidik Tindak Pidana Utama Tingkat II Bareskrim Polri Brigjen Agus Suharnoko, pakar hukum agraria Aartje Tehupeiory, dan Ketua Umum Forum Korban Mafia Tanah Indonesia SK Budiarjo.

Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Program Studi Doktor Hukum dan Program Studi Magister Hukum Universitas Kristen Indonesia (UKI) bekerja sama dengan Sekretariat Jenderal MPR. SSekretaris Jenderal MPR  Ma’ruf Cahyono, Direktur Program Pascasarjana UKI Bintang Simbolon, dan Ketua Program Studi Doktor Hukum UKI John Pieris juga hadir di lokasi.

John Pieris mengatakan, persoalan tanah merupakan 'kutukan' untuk bangsa Indonesia. “Tanah-tanah adat yang tidak punya sertifikat diambil alih oleh pemerintah Belanda, setelah Indonesia merdeka, pemerintah mengambil tanah itu. Mungkin secara kasar saya katakan ‘kutukan historis’,” kata John.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement