REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa mengatakan, pemerintah telah menyepakati nama pemerintah daerah khusus ibu kota negara (IKN) yang menggantikan diksi pemerintah khusus IKN. Ia menjelaskan, pemerintah daerah khusus IKN itu sifatnya adalah otorita.
Namun, pemerintah daerah khusus IKN ini hanya memiliki kewenangan untuk melakukan persiapan, pembangunan, dan pemindahan ibu kota. Ia berharap adanya pengecualian, bahwa otorita ini juga mengurus IKN nantinya.
"Pemerintahan daerah khusus IKN dan dikecualikan untuk pertama kali pemerintahan daerah khusus IKN ini untuk pertama melakukan persiapan, kemudian pembangunan, menjalankan fungsi-fungsi ini, dan pemindahan IKN dan dengan seiringnya dengan penyelenggaraan pemerintah negara," ujar Suharso dalam dalam rapat dengan panitia khusus (Pansus) RUU IKN, Rabu (15/12).
"Jadi artinya bahwa ibu kota negara itu ya diurusi oleh sebuah pemerintahan daerah khusus IKN yang dinamakan otorita," sambungnya.
Dalam draf RUU IKN sebelum perubahan diksi tersebut, persiapan, pembangunan, dan pemindahan ibu kota negara akan dilaksanakan oleh pihak yang disebut sebagai Otorita IKN. Hal tersebut tertera dalam Pasal 1 ayat (1), berbunyi "Otorita Ibu Kota Negara yang selanjutnya disebut Otorita IKN adalah lembaga pemerintah setingkat kementerian yang dibentuk untuk melaksanakan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Khusus IKN […]".
Dalam Pasal 1 ayat (2), Otorita IKN akan dipimpin oleh seseorang yang akan disebut sebagai Kepala Otorita IKN. Posisi tersebut berkedudukan setingkat menteri yang bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan fungsi pemindahan ibu kota negara.
Kepala Otorita IKN akan didampingi oleh Wakil Kepala Otorita IKN. Ia adalah sosok wakil pimpinan yang bertugas membantu Kepala Otorita IKN atas pelaksanaan tugas dan fungsi Otorita IKN dalam pelaksanaan persiapan, pembangunan, dan pemindahan ibu kota negara.
Adapun dalam Pasal 12 draf RUU IKN, pemerintahan khusus IKN memiliki sejumlah kewenangan. Bunyi pasal tersebut, "Kewenangan Pemerintahan Khusus IKN […] dalam pengelolaan wilayah IKN […] mencakup seluruh urusan pemerintahan, kecuali urusan pemerintahan di bidang politik luar negeri, pertahanan dan keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional, dan agama."
"Kemudian selain melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan daerah khusus di IKN, otorita ini diberi kewenangan untuk melakukan, menjalankan fungsi-fungsi persiapan, pembangunan, dan pemindahan ibu kota negara," ujar Suharso.
Perubahan diksi menjadi pemerintah daerah khusus IKN merupakan akomodasi pemerintah terhadap Pasal 18b ayat (1) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Tujuannya agar tak terjadinya pelanggaran asas dalam pembentukan RUU IKN.
"Perubahan dari diksi pemerintahan khusus IKN menjadi pemerintah daerah khusus IKN. Kemudian ada perubahan konsep kelembagaan pemerintah IKN, sebatas fungsi pada persiapan, pembangunan, dan pemindahan ibu kota negara," ujar Suharso.