Rabu 15 Dec 2021 21:40 WIB

Konsep Pemerintah Khusus di RUU Ibu Kota Negara tak Sesuai dengan UUD 1945

Pemerintah dan DPR akhirnya sepakati istilah 'pemerintah daerah khusus' di RUU IKN.

Presiden Joko Widodo meninjau lokasi rencana ibu kota baru di Sepaku, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa (17/12/2019).
Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Presiden Joko Widodo meninjau lokasi rencana ibu kota baru di Sepaku, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa (17/12/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Rizky Suryarandika, Nawir Arsyad Akbar,

Pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari, mengkritisi Rancangan undang-undang Ibu Kota (RUU IKN) yang mengatur pembentukan pemerintahan khusus IKN. Menurutnya, konsep pemerintahan khusus tak sejalan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Baca Juga

Feri menilai pemerintahan khusus IKN tak sesuai dengan Pasal 18b UUD 1945. Dalam pasal itu disebutkan, bahwa Indonesia mengakui pemerintahan daerah di mana terdiri dari provinsi, kabupaten, dan kota.

"(pemerintahan khusus IKN) Tidak tepat karena kalau dilihat UUD pasal 18 terang benderang Indonesia itu terdiri dari pemerintah daerah yaitu provinsi, kabupaten dan kota," kata Feri kepada Republika, Rabu (15/12).

Feri menganggap konsep pemerintahan khusus perlu diperbaiki. Ia menyarankan agar istilah yang digunakan ialah pemerintah daerah (pemda) khusus.

"Jadi tidak benar kalau ada pemerintahan khusus. Kalau pemda khusus itu masih masuk akal. Kalau pemerintahan khusus itu tidak dibenarkan. Konteksnya jadi sangat beda," ujar Feri.

Feri juga mengingatkan nantinya pemerintahan khusus IKN wajib dipimpin kepala daerah seperti halnya pemda.

"Jelas harus dinamakan pemda dipimpin gubernur, bupati dan wali kota walaupun pemda khusus formatnya sama. Jadi mungkin peristilahan harus hati-hati biar tidak tabrak kehendak UUD 45," lanjut Feri.

Selain itu, Feri menilai tak tepat bila Pemerintah Indonesia harus berkaca dengan pemerintahan negara lain dalam hal penentuan konsep Ibu Kota. Ia meminta Pemerintah Indonesia tetap berpatokan pada UUD 1945 karena perbedaan dasar negara dengan negara lain.

"Konsep dari distrik khusus seperti Washington D.C (Amerika) dan Canberra (Australia) itu pola konstitusinya mereka. Tentu berbeda. Kita harus ikuti pola konstitusi kita," ucap Feri.

Berbeda dengan Feri, pakar hukum tata negara Yusri Ihza Mahendra menilai, pembentukkan pemerintahan khusus IKN sah-sah saja dilakukan. Namun, ia menekankan pembentukkannya harus sesuai koridor UUD 1945.

"Sepanjang dibentuk dengan UU dan tidak bertentangan dengan norma konstitusi dalam UUD 45 tidak masalah," kata Yusril kepada Republika, Rabu (15/12).

Yusril tak sepakat bila pembentukkan pemerintahan khusus IKN akan menimbulkan polemik "negara di dalam negara". Menurut mantan Menkumham itu, penggunaan istilah pemerintahan khusus IKN sudah tepat.

"Kalau disebut Pemerintah Darerah Khusus seperti DKI Jakarta malah menimbulkan kontradiksi. Di satu pihak adalah “Ibu Kota Negara” yang langsung dikelola Pemerintah Pusat, tetapi di lain pihak adalah “Daerah” yang tuntuk pada UU Pemerintahan Daerah," ujar Yusril.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement