Jumat 10 Dec 2021 13:52 WIB

Jokowi Tegaskan Komitmen Pemerintah Tuntaskan Pelanggaran HAM Berat

Pelanggaran HAM berat akan diselesaikan dengan mengedepankan prinsip-prinsip keadilan

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Mas Alamil Huda
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan komitmen pemerintah untuk menuntaskan kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat di Indonesia.
Foto: ANTARA/Biro Pers Media Kepresidenan
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan komitmen pemerintah untuk menuntaskan kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat di Indonesia.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan komitmen pemerintah untuk menuntaskan kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat di Indonesia. Jokowi memastikan, pelanggaran HAM berat ini akan diselesaikan dengan mengedepankan prinsip-prinsip keadilan.

"Pemerintah berkomitmen menegakkan, menuntaskan, dan menyelesaikan pelanggaran HAM berat dengan prinsip-prinsip keadilan bagi korban dan prinsip keadilan bagi yang diduga menjadi pelaku HAM berat," kata Jokowi dalam sambutannya pada Peringatan Hari HAM Sedunia, Jumat (10/12).

Baca Juga

Jokowi mengungkapkan, setelah terbit Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, pemerintah melalui Jaksa Agung telah mengambil langkah untuk melakukan penyidikan umum terhadap peristiwa pelanggaran HAM berat. Ia mencontohkan, salah satu kasus yang diselidiki yakni kasus Paniai di Papua tahun 2014.

"Tadi yang sudah disampaikan bapak Ketua Komnas HAM, adalah kasus Paniai di Papua tahun 2014. Berangkat dari berkas Komnas HAM, kejaksaan tetap melakukan penyidikan umum untuk menjamin terwujudnya prinsip-prinsip keadilan dan penegakan hukum," ungkapnya.

Dalam peringatan Hari HAM se-Dunia tersebut, Jokowi juga menekankan jaminan hak-hak sipil, politik, dan hukum menjadi perhatian bersama pemerintah. Ia mengatakan, semua warga negara memiliki hak dan kedudukan yang setara dalam politik dan hukum serta berhak mendapat perlindungan yang sama dari negara tanpa membeda bedakan suku agama gender atau pun ras.

"Semua warga negara juga berhak mendapatkan pelayanan yang dari negara dan berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement