Sabtu 20 Nov 2021 00:42 WIB

Mulai Besok Polri Gelar Rapat PPKM Level 3 Nataru

Kebijakan PPKM Level 3 ini akan berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.

Rep: Haura Hafizhah/ Red: Nidia Zuraya
 Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo (tengah).
Foto: Dok Polda Kalteng
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo (tengah).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Mabes Polri mengatakan akan melaksanakan rapat lintas sektoral pada Senin (22/11) untuk kebijakan baru pemerintah yang memberlakukan secara merata PPKM Level 3 untuk seluruh wilayah Indonesia selama Natal dan Tahun Baru. Hal ini dilakukan agar bisa mengatasi upaya mitigasi penyebaran Covid-19.

"Ya hari senin akan dilaksanakan rapat lintas sektoral untuk pengamanan giat selamat nataru dan upaya-upaya mitigasi penyebaran Covid-19," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dihubungi Republika.co.id, Jumat (19/11).

Baca Juga

Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan pemerintah memberlakukan secara merata kebijakan PPKM Level 3 untuk seluruh wilayah Indonesia selama Natal dan Tahun Baru. Muhadjir mengatakan kebijakan tersebut dilakukan untuk memperketat pergerakan orang dan mencegah lonjakan kasus Covid-19 usai libur akhir tahun. 

Nantinya, seluruh wilayah di Indonesia, baik yang sudah berstatus PPKM Level 1 dan 2, akan disamaratakan menerapkan aturan PPKM Level 3. "Sehingga ada keseragaman secara nasional. Sudah ada kesepakatan, aturan yang berlaku di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali nanti akan diseragamkan," katanya melalui pernyataan tertulis di Jakarta, Kamis (18/11).

Muhadjir mengatakan, kebijakan status PPKM Level 3 ini akan berlaku mulai 24 Desember sampai 2 Januari 2021. Kebijakan ini akan diterapkan menunggu Kemendagri menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) terbaru. 

"Inmedagri Ini sebagai pedoman pelaksanaan pengendalian penanganan Covid-19 selama masa libur Natal dan Tahun Baru yang akan ditetapkan selambat-lambatnya pada tanggal 22 November 2021," ujarnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement