Selasa 16 Nov 2021 18:09 WIB

Penembakan Anggota FPI, Pengendali Operasi Hingga CCTV Mati

Sidang Lanjutan Penembakan Anggota FPI ungkap ada pewira pengendali operasi

Rep: Bambang Noroyono  / Red: Bayu Hermawan
Suasana sidang kasus unlawfull killling atau pembunuhan Laskar Front Pembela Islam (FPI)
Foto: Prayogi/Republika
Suasana sidang kasus unlawfull killling atau pembunuhan Laskar Front Pembela Islam (FPI)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN) Jaksel kembali menggelar sidang lanjutan kasus unlawful killing terhadap enam anggota Laskar Front Pembela Islam. Dalam sidang kali ini, terungkap adanya seorang perwira polisi yang menjadi pengendali operasi.

Hal itu disampaikan oleh Kanit II Resmob Polda Metro Jaya, Kompol Resa Marasabessy, yang dihadirkan sebagai saksi pada sidang lanjutan, Selasa (16/11). Dalam sidang, kesaksian dari anggota kepolisian juga terungkap bahwa tak ada perintah melakukan penangkapan, penindakan, apalagi penembakan sampai mati dengan peluru tajam terhadap target pengintaian saat itu. 

Baca Juga

Perwira menengah itu, adalah atasan langsung dari Briptu Fikri, dan Ipda Yusmin, serta lima anggota Resmob Polda Metro Jaya lain yang terlibat dalam serangkaian kejadian dini hari nahas itu.  Namun Resa mengatakan, ia bukan atasan dari Ipda Elwira Priadi, tersangka lain dalam kasus tersebut, tetapi keburu tewas lantaran kecelakaan sebelum perkara pembunuhan itu naik ke pengadilan. 

Resa, adalah perwira yang mendapatkan tiga surat tugas, dan rangkain penyelidikan dari Dirkrimum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar (Kombes) Tubagus Ade Hidayat untuk 'menginteli' Habib Rizieq Shihab (HRS). Penyelidikan tersebut, terkait dengan dugaan pelanggaran protokol kesehatan, dan indikasi pengerahan massa FPI, serta PA 212, juga para simpatisan dan pendukung HRS ke Polda Metro Jaya, pada Senin (7/12).  Tiga surat tugas penyelidikan tersebut, keluar serempak 5 Desember. 

"Untuk mencari kantong-kantong massa yang diduga akan berkumpul dalam rangka mengawal kedatangan Muhammad Rizieq Shihab ke Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan. Kemudian untuk mencari tahu keberadaan dari saudara Muhammad Habib Rizieq Shihab," kata Resa di PN Jaksel, pada Selasa (16/11). 

Resa mengungkapkan, total ada 30 anggota kepolisian dari Polda Metro Jaya yang melaksanakan surat perintah tugas dan penyelidikan tersebut. Resa mengaku, diminta juga untuk menyerahkan nama-nama anggotanya untuk bergabung dalam tim 30 tersebut. Dari Unit-II, mengirimkan tujuh personel. Tujuh yang disetorkan, antara lain; terdakwa Briptu Fikri, dan Ipda Yusmin. Lima lainnya, Bripka Adi Ismando, dan Aipda Toni Suhendar, Bripka Faisal Khasbi Alaeya, serta Bripka Guntur Pamungkas. 

"Saudara Elwira Priadi bukan anggota saya (Unit-II)," ucapnya. 

Tim tersebut, nantinya, kata Resa, dalam operasi di lapangan dipimpin oleh perwira menengah sebagai pengendali. “Perwira pengendali saat itu, adalah AKP Widi Irawan,” ujar Resa.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement