Rabu 27 Oct 2021 14:33 WIB

Pengacara: Saksi Buktikan tak Ada Perlawanan dari Laskar FPI

Pengacara FPI mengomentari keterangan saksi di sidang unlawful killing.

Rep: Mabruroh/ Red: Bayu Hermawan
Kuasa Hukum FPI Aziz Yanuar (kedua kiri)
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Kuasa Hukum FPI Aziz Yanuar (kedua kiri)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum enam keluarga eks anggota FPI, Aziz Yanuar, mengatakan, keterangan saksi dalam sidang lanjutan kasus penembakan atau unlawful killing di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa (26/10) kemarin, membuktikan bahwa para korban tidak melakukan perlawanan apapun pada polisi. Salah satunya berdasarkan keterangan dari saksi yang mendengar salah satu korban berteriak meminta agar polisi tidak melakukan tindakan apapun pada temannya.

"Jika itu benar maka itu membuktikan, memang mereka ditembaki dan posisi lemah karena tidak memiliki alat apapun untuk melawan. Jelas itu membantah telak kebohongan perlawanan dari para syuhada," kata Aziz Yanuar, Rabu (27/10).

Baca Juga

Seperti diketahui, sidang lanjutan menghadirkan saksi bernama Ratih binti Harun, yang merupakan penjaga warung di rest area KM 50 Tol Jakarta -Cikampek. Ratih binti Harun mengatakan, mendengar salah satu eks anggota FPI berteriak memohon kepada aparat polisi tersebut. Saksi mendengar bahwa salah satu dari mereka yang tiarap itu berteriak meminta agar polisi tidak melakukan tindakan apapun kepada temannya."Satu orang teriak, dia bilang 'jangan diapa-apain teman saya'," kata Ratih.

Saksi Ratih juga mengaku melihat empat orang anggota eks FPI dikeluarkan dari dalam mobil dan disuruh tiarap. Kemudian dua orang lainnya yang sudah dalam kondisi lemah dan tidak bisa berjalan, tetapi satu orang masih ditiarapkan sedangkan satu lagi langsung dimasukkan ke mobil lain.

Aziz melanjutkan, pada saat peristiwa pembututan terjadi, seluruh rombongan yang mengawal Habib Rizieq tidak mengetahui bahwa yang mengikuti mereka adalah polisi. Mereka menduga itu dilakukan oleh penjahat yang sengaja membuntuti perjalanan mereka.

"Posisi saat itu hingga esok siang semua tidak ada yang tahu kalau yang melakukan penguntitan, penembakan dan lain-lain itu aparat," kata Aziz.

"Karena tidak ada satupun identitas aparat kepolisian ada di lokasi, bahkan police line tidak ada, artinya jika para syuhada membawa senjata maka pasti sudah digunakan dan akan terdengar jelas di voice WA komunikasi yang beredar," ujarnya melanjutkan.

Pernyataannya ini juga membantah bahwa eks anggota FPI tersebut membawa senjata selama melakukan pengawalan Rizieq Shihab. Karena mereka memang dilarang membawa senjata apapun. 

Sedangkan mengenai pernyataan saksi Enggar Jati Nugroho yang merupakan anggota Brimob Polda Jawa Barat bahwa terdapat beberapa senjata yang disita polisi dari dalam mobil eks anggota FPI tersebut, Aziz mengatakan bahwa masyarakat bisa menilai sendiri. 

"Jika kesaksian dari polisi, biar netizen dan rakyat yang komentar. Sudah mudah ditanggapi itu," ucapnya.

Aziz mengaku masih banyak hal-hal lain yang harus dipertanyaan saat peristiwa terjadi. Seperti bagaimana perlakuan aparat waktu itu pada para saksi yang melihat dan memvideokan peristiwa yang terjadi KM 50 Tol Jakarta Cikampek, atau adakah police line di lokasi sebagaimana prosedur penanganan TKP di peristiwa pidana.

"Kenapa lokasi TKP harus dihancurkan? kejadian pukul dini hari sebelum pukul 03.00, kenapa baru diumumkan siang hari? jeda waktu lama sekali untuk apa itu?" tanya Aziz.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement