Selasa 09 Nov 2021 19:25 WIB

Situasi tak Normal, Dalih Polisi Tembak Mati Enam Laskar FPI

Dalam kondisi normal, penggunaan senjata api oleh polisi hanya untuk melumpuhkan.

Laskar FPI
Foto: Anadolu Agency
Laskar FPI

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Bambang Noroyono

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Komisaris Besar (Kombes) Tubagus Ade Hidayat pada Selasa (9/11) menjadi saksi yang dihadirkan jaksa dalam perkara unlawful killing Laskar FPI di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menurutnya, aksi menembak mati terhadap enam anggota Laskar FPI di Tol Japek KM 50, adalah buntut dari situasi dan kondisi yang tak normal.

Baca Juga

Tubagus mengakui, penembakan terhadap Laskar FPI tersebut, memang tak sesuai standard operational procedure (SOP). Namun ia berdalih, dalam situasi yang tak normal, sulit menerapkan panduan penggunaan senjata api, untuk pelumpuhan terhadap seseorang yang diduga melakukan perlawanan ketika dalam penguasaan anggota kepolisian.

“SOP itu, mengatur hanya ketika dalam kondisi yang normal posisi,” ujar Tubagus ketika menjawab pertanyaan jaksa perihal SOP penggunaan senjata api oleh kepolisian.

Tubagus menerangkan, SOP penggunaan senjata api oleh petugas, hanya dibenarkan jika situasi dan kondisi membahayakan jiwa petugas, maupun masyarakat di sekitar. Penggunaan senjata api tersebut itu pun cukup menyasar pada bagian yang melumpuhkan.

“Kalau dalam kondisi normal, itu ditujukan hanya untuk melumpuhkan,” terang Tubagus.

Akan tetapi, Tubagus mengungkapkan, dari laporan yang ia terima setelah kejadian pembunuhan pada 7 Desember 2020 dini hari itu, para terdakwa mengaku melakukan penembakan mematikan ke para anggota FPI, karena dalam kondisi yang tak normal.

Menurut Tubagus, dari laporan langsung para terdakwa kepadanya, juga mengatakan, situasi yang terjepit, dan kondisi yang sempit di dalam mobil setelah penangkapan anggota laskar FPI, yang membuat para anggotanya meluapkan peluru tajam yang menyasar bagian mematikan, pada bagian badan para korban.

“Kondisi yang dilaporkan kepada saya oleh anggota (terdakwa), itu kondisinya spontan. Kejadian (pembunuhan) itu secara spontan dalam ruangan yang sempit di dalam mobil,” ujar Tubagus.

Kondisi terjepit, dan situasi spontan tersebut, kata Tubagus, membuat para terdakwa tak dapat melihat sasaran tembak pada bagian tubuh yang cukup hanya dengan pelumpuhan.

"Yang terlihat kalau di dalam mobil gambaran dalam diri saya, gambaran pribadi saya, otomatis bagian kaki ke bawah tertutup, tentu yang terlihat adalah bagian atas (badan), dan mohon jangan dibayangkan dalam posisi (di mobil) yang ideal, tolong dibedakan posisi yang ideal dengan posisi spontan. SOP itu mengatur hanya dalam kondisi yang normal posisi," ujar dia.

Tubagus juga mengatakan, dari laporan para terdakwa kepadanya setelah dini hari nahas tersebut, adanya aksi perlawanan dari empat anggota Laskar FPI yang sudah ditangkap, dan diamankan ke dalam mobil Xenia B 1519 UTI yang dikendarai para terdakwa itu. Empat anggota Laskar FPI tersebut, diketahui adalah Ahmad Sofyan alias Ambon (26 tahun), Muhammad Reza (20), dan Luthfi Hakim (25), serta Muhammad Suci Khadavi (21).

Dari laporan yang diterimanya, dikatakan Tubagus, keempat anggota Laskar FPI itu, mencoba merebut senjata para terdakwa saat hendak dibawa ke Polda Metro Jaya. Perlawanan di dalam mobil oleh keempat anggota Laskar FPI tersebut, mendesak Briptu Fikri, Ipda Ohorella, dan Ipda Elwira terpaksa melakukan penembakan dari jarak dekat, saat berada di dalam mobil.

“Saat mobil berjalan tidak terlalu lama dari lokasi rest area KM 50, mereka (Fikri, Ohorella, dan Elwira) diserang oleh keempat anggota laskar tersebut. Diserang dan juga untuk merebut senjata, ini hasil laporan," kata Tubagus.

“Kemudian secara spontan, mereka mengambil langkah untuk mengamankan daripada senjata tersebut, kemudian mereka melakukan tembakan ke arah anggota Laskar dan akibatnya meninggal dunia, itu yang dilaporkan anggota," sambung dia.

Sementara dua anggota Laskar FPI lainnya, yang diketahui sebagai Andi Oktiawan (33), dan Faiz Ahmad Syukur (22) dikatakan para terdakwa saat pelaporan ke Tubagus, dinyatakan sudah dalam kondisi yang tak diketahui nasib jiwanya. Karena terhadap keduanya, dikatakan Tubagus, para terdakwa melaporkan sudah dilakukan penembakan berkali-kali, juga dengan peluru tajam karena melakukan serangan, sebelum penangkapan terhadap empat anggota Laskar FPI berikutnya dilakukan.

Dalam sidang sebelumnya, pada Selasa (26/10) saksi Aipda Toni Suhendar mengungkapkan, membawa jenazah Andi Oktiawan dan Faiz Syukur ke RS Polri di Jakarta Timur (Jaktim).

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement