Jumat 22 Oct 2021 15:24 WIB

Dua Penyelundup Benih Lobster Rp 15,3 M Ditangkap

Lobster itu terkemas dalam 26 kantong plastik yang disimpan dalam boks mobil Innova.

Bibit lobster jenis mutiara. (Ilustrasi)
Foto: AHMAD SUBAIDI/ANTARA
Bibit lobster jenis mutiara. (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SUMATRA SELATAN -- Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Palembang, Sumatra Selatan, menangkap dua orang tersangka penyelundupan benih lobster senilai Rp 15,3 miliar. Keduanya merupakan penyelundup lepas yang bertugas mengantarkan benih lobster dari Kabupaten Ogan Ilir ke Kota Lubuk Linggau.

Dua tersangka yakni Ferdi (26 tahun) dan Fajar alias Dani (32). Mereka ditangkap unit pidana khusus Polrestabes Palembang di Jalan Palameswara, Kecamatan Ilir Barat 1, Palembang, pada Rabu (20/10).

"Sementara ini akan mereka antar ke Kota Lubuk Linggau, masih kami dalami apakah benar demikian sebab kami mencurigai Lubuk Linggau bukan lokasi tujuan sebenarnya" kata Kepala Polrestabes Palembang Komisaris Besar Polisi Irvan Prawira Satyaputra, Jumat (22/10).

Bersama dengan tersangka petugas menyita satu unit mobil minibus merek Innova warna hitam, mengamankan 87,6 ribu ekor benih lobster jenis pasir dan 11 ribu lobster mutiara. Lobster itu terkemas dalam 26 kantong plastik yang disimpan dalam boks ditemukan di mobil Innova yang dikendarai tersangka.

Namun menurutnya, tersangka sempat mengelak dengan mengaku kepada petugas, kalau mereka sama sekali tidak tahu isi dalam boks tersebut adalah benih lobster melainkan pakaian. Tersangka mendapatkan upah senilai Rp 2 juta untuk pengiriman tersebut. Dimana Rp1 juta sudah mereka terima sebagai uang muka lebih dulu, lalu Rp1 juta lagi mereka dapatkan saat barang tersebut tiba di tujuan.

Merujuk pada aturan Permen KP Nomor 17 Tahun 2021 pasal 7, tentang pengaturan penangkaran pengeluaran BBL harus berukuran di atas 8 cm atau berat di atas 200 gram. Pemilik benih lobster itu melanggar Undang-undang (UU) Nomor 45 Tahun 2009 sebagaimana perubahan UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan pasal 92 Jo pasal 26 ayat (1) dengan ancaman pidana paling lama 8 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.

Syahdan, kasus penyelundupan benih lobster ini merupakan ungkap kasus yang ketiga kalinya oleh Polrestabes Palembang dalam kurun waktu dua bulan terakhir dengan total kerugian senilai Rp 38 miliar dari jumlah benih lobster yang mencapai ratusan ribu ekor.

Kepala Pengawas Data dan Informasi Badan Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Palembang Erik Ariyanto mengatakan, seluruh benih lobster tersebut dikembalikan ke habitatnya aslinya seperti hal nya pada kasus sebelum-sebelumnya karena bibit lobster ini rentan sekali mati. "Segera kami kembalikan ke habitatnya," tandasnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement