Kamis 25 Aug 2022 17:32 WIB

DPC Gerindra Palembang Rekomendasikan Legislator Pemukul Perempuan Dipecat

M Syukri Zen sudah menjadi tersangka pelaku penganiayaan oleh Polrestabes Palembang.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Anggota Fraksi Gerindra DPRD Kota Palembang, M Syukri Zen sudah berstatus tersangka pemukulan terhadap perempuan.
Foto: Foto : MgRol112
Anggota Fraksi Gerindra DPRD Kota Palembang, M Syukri Zen sudah berstatus tersangka pemukulan terhadap perempuan.

REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Anggota Fraksi Gerindra DPRD Kota Palembang, M Syukri Zen terancam dipecat dari partainya. Hal itu setelah DPC Gerindra Kota Palembang merespon statusnya Syukri sebagai tersangka atas kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang perempuan di sebuah SPBU, Kota Palembang, beberapa waktu lalu.

Ketua DPC Partai Gerindra Kota Palembang, Akbar Alfaro mengatakan, pihaknya telah menerbitkan surat rekomendasi pemecatan terhadap Syukri (55 tahun) dari kader partai dan juga anggota DPRD Kota Palembang periode 2019-2024 kepada Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerindra. Rekomendasi itu imbas kepolisian menetapkan Syukri sebagai tersangka pemukulan terhadap perempuan.

"Kami sudah menyiapkan administrasi, rekomendasi pemecatan yang akan dikonsolidasikan dalam sidang Mahkamah Partai Gerindra, besok Jumat (26/8) di Jakarta," kata Akbar saat dikonfirmasi melalui saluran telepon di Kota Palembang, Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel), Kamis (25/8/2022).

Menurut Akbar, rekomendasi pemecatan tersebut merupakan bentuk ketegasan dari DPC Gerindra Palembang atas perbuatan tidak terpuji yang dilakukan Syukri. Bahkan, perbuatan politikus senior itu telah menjadi perhatian DPP Gerindra yang memiliki garis perjuangan untuk memprioritaskan kepentingan masyarakat umum, bukan justru menyakitinya.

"Oleh karena permasalahan ini merusak nama baik partai, kami pun tidak memberikan bantuan hukum (kepada MSZ)," tegas Akbar sembari menambahkan pihaknya memberikan bantuan biaya pengobatan kepada perempuan yang menjadi korban penganiayaan Syukri.

Dia menambahkan, nasib keanggotaan Syukri sebagai kader partai dan legislator di DPRD Kota Palembang ditentukan pada sidang Mahkamah Partai Gerindra yang digelar di Jakarta, Jumat (26/8/2022).

Sebelumnya, Kepala Polrestabes Palembang Kombes Mokhamad Ngajib mengatakan, oknum anggota DPRD berinisial MSZ menjadi tersangka atas kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial J (31 tahun) di sebuah SPBU Jalan Demang Lebar Daun, Kota Palembang, pada Jumat (5/8/2022) malam WIB.

"Statusnya tersangka. Tadi malam penangkapan yang bersangkutan. Saat ini dilakukan pemeriksaan tersangka di Markas Polrestabes Palembang," katanya. Dia menjelaskan penetapan status tersangka itu dilakukan setelah penyidik mendengarkan keterangan anggota DPRD Palembang berinisial MSZ yang dijemput paksa pada Rabu (24/8/2022) malam WIB.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement