Kamis 25 Aug 2022 15:33 WIB

DPP Gerindra Sanksi Tegas Anggotanya yang Aniaya Perempuan

Tindakan penganiayaan M Syukri Zen kepada perempuan di SPBU merugikan Gerindra.

Rep: Amri Amrullah/ Red: Erik Purnama Putra
Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad.
Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Harian Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad memastikan, partainya menjatuhkan sanksi tegas kepada setiap anggota dewan yang bersikap arogan kepada masyarakat. Dia merespon anggota Fraksi Gerindra DPRD Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel) M Syukri Zen yang menganiaya perempuan di sebuah SPBU di Kota Palembang.

Video pemukulan itu viral di media sosial. "Kami akan melakukan tindakan tegas di partai dan kami juga tidak akan menghalang halangi proses atau penegakkan hukum yang dilakukan oleh pihak kepolisian," kata Dasco kepada wartawan di Jakarta, Kamis (25/8/2022).

Wakil ketua DPR itu mewakili Gerindra juga meminta maaf kepada masyarakat di Provinsi Sumsel. Dasco menegaskan, apabila ada oknum anggota partai maupun legislator dari Gerindra yang telah melakukan kesalahan, pasti ada hukuman yang diberikan. Termasuk M Sukri Zen. "Kami meminta maaf kepada masyarakat secara umum dan khususnya kepada korban atas nama Partai Gerindra."

Dia memastikan untuk mencegah arogansi seperti itu terjadi lagi, DPP Gerindra akan melakukan seleksi ketat untuk perekrutan baik untuk anggota, maupun calon anggota dewan, baik tingkat kabupaten/kota, provinsi, maupun pusat. "Kita akan seleksi caleg ke depan," ujar Dasco.

Langkah itu diperlukan untuk mencegah kasus penganiayaan seperti di Kota Palembang, terjadi lagi di masa pada masa akan datang. Dia menganggap, hal itu sangat merugikan partai. "Bagi kami yang sudah susah payah bekerja di bawah di akar rumput menyentuh masyarakat, hal ini tentu merugikan kami, dan ini tentu menjadi pelajaran yang mahal," kata Dasco.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement