Selasa 09 Aug 2022 15:09 WIB

Polisi Tangkap Pelaku Penyiraman Air Keras ke Siswa SMK di Palembang

Akibat perselisihan pribadi, dua pelajar siramkan air keras ke pelajar lain

Rep: Antara/ Red: Christiyaningsih
Aparat Kepolisian Resor Kota Besar Palembang, Sumatra Selatan menangkap dua pelaku penyiraman air keras kepada kawanan siswa SMK. Ilustrasi.
Foto: Antara/Rony Muharrman
Aparat Kepolisian Resor Kota Besar Palembang, Sumatra Selatan menangkap dua pelaku penyiraman air keras kepada kawanan siswa SMK. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG - Aparat Kepolisian Resor Kota Besar Palembang, Sumatra Selatan menangkap dua pelaku penyiraman air keras kepada kawanan siswa SMK. Akibat penyiraman itu, korban harus dirawat ke rumah sakit karena mengalami luka bakar cukup parah.

"Kedua pelaku tersebut merupakan laki-laki berinisial A (16) dan P (15) warga Kecamatan Ilir Timur II Palembang," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi di Palembang, Selasa (9/8/2022).

Baca Juga

Para pelaku yang masih berstatus pelajar salah satu SMA di Palembang itu ditangkap polisi di rumah masing-masing pada Senin (8/8/2022) sekitar pukul 16.00 WIB. "Pelaku diamankan untuk dilakukan pemeriksaan terkait perbuatan yang telah mereka lakukan," kata dia.

Menurut Tri, A dan P diduga merupakan pelaku penyiraman air keras kepada tiga pelajar SMK Pembina 2 di Jalan Bambang Utoyo, Kecamatan Ilir Timur II Palembang, Sabtu (6/8/2022) pagi. Atas penyiraman itu ketiga korban penyiraman air keras mengalami luka, bahkan satu di antaranya mengalami luka bakar yang serius di bagian wajah hingga harus menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah setempat.

Kepada polisi, para pelaku mengaku aksi penyiraman tersebut dipicu perselisihan pribadi yang berujung saling serang antara mereka dengan pelajar di SMK Pembina 2. "Mengingat pelaku dan korban masih berstatus pelajar kami turut melibatkan pihak sekolah masing-masing. Atas perbuatannya pelaku dapat disangkakan melanggar UU Pasal perlindungan anak," imbuhnya.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Palembang Ahmad Zulinto mengatakan pihaknya menilai kasus tersebut patut diproses secara hukum karena masuk tindak kejahatan yang telah mencederai seseorang. Dia berharap akan timbul efek jera kepada para pelajar untuk tidak meniru atau mengulangi kembali peristiwa serupa.

"Pihak sekolah dan orang tua pun kami harap mesti lebih komunikatif untuk memperketat pengawasan pada anak murid seperti memeriksa absensi mulai saat datang sampai mereka pulang dari sekolah. Jadi apabila ada indikasi perselisihan dapat segera selesaikan," kata Ahmad.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement