REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Polda Metro Jaya mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur Lokataru, Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulida pada pekan depan. Pemeriksaan itu terkait dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan (LBP).
"Sementara kami sedang merencanakan untuk mengundang interview terlapor. Insya Allah minggu depan kami rencanakan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Yusri Yunus, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (4/10).
Kendati demikian, Yusri tidak merinci kapan pemeriksaan dilakukan pada pekan depan. Yusri hanya mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi lain dulu juga bukti-bukti lain sebelum sampai ke pemanggilan keduanya.
"Sekarang masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang lain dan juga kami menganalisa bukti-bukti yang ada," kata Yusri.
Sebelumnya, merasa difitnah dan cemarkan nama baiknya, Luhut kemudian melaporkan Haris Azhar dan Fatia ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut teregister dengan nomor LB/B/4702/IX/2021/SPKT/Polda Metro Jaya. Ia melaporkan keduanya dengan Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 UU RI Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 14 atau Pasal 15 UU Nomor 1Tahun 1986 tentang Peraturan hukum pidana Pasal 310 KUHP atau Pasal 311 KUHP.
Tuduhan itu ada pada video yang diunggah Haris Azhar ke Youtube dengan judul Ada Lord Luhut Dibalik Relasi Ekonomi-Pos Militer Intan Jaya. PT Tobacom Del Mandiri, anak usaha Toba Sejahtera Group disebut terlibat dalam bisnis tambang di Intan Jaya, Papua. Luhut disebut merupakan salah satu pemegang saham di Toba Sejahtera Group.
"Saya melaporkan pencemaran nama baik saya dengan polisi. Jadi Haris Azhar sama Fatiyah," tegas Luhut di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (22/9).
Sementara itu, Tim Kuasa Hukum dari Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti, Asfinawati menyoroti pernyataan Luhut yang membawa anak cucunya atau keluarga dalam perkara ini. Harusnya Luhut tak perlu takut dipandang curang oleh keluarganya jika tak bersalah. "Dia kan pejabat publik, kenapa alasannya jadi keluarga," ujar Asfinawati saat dihubungi, Selasa (28/9).
Disamping itu, Asfinawati juga mengingatkan bahwa menjadi pejabat publik ada hal yang harus terbuka dan diketahui masyarakat. Salah satunya adalah mengenai Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Maka jika merasa difitnah atau dicemarkan nama baik, Luhut harusnya menjawabnya dan membuktikannya, bukan melaporkannya ke pihak berwajib.
"Kalau dia mau, jawab aja, bisa via youtube channel. Anak dan cucunya kan bisa lihat juga, kalau pun kita mengikuti alasan dia ya," ungkapnya.