Senin 04 Oct 2021 15:44 WIB

Berkas Perkara Lengkap, Kasus Munarman Segera Disidangkan

Densus 88 menduga Munarman terlibat organisasi dan aktivitas terorisme.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agus raharjo
Mantan sekretaris umum FPI, Munarman.
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Mantan sekretaris umum FPI, Munarman.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Munarman, eks sekretaris Front Pembela Islam (FPI), akan segera disidangkan ke pengadilan. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) di Kejaksaan Agung (Kejakgung), mengeklaim sudah menyatakan lengkap berkas perkara dugaan tindak pidana terorisme (tipidter) terhadap salah satu orang kepercayaan Habib Rizieq Shihab tersebut.

Kabag Penerangan Umum (Kabag Penum) Mabes Polri, Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, tim penyidik dari Densus 88, satuan polisi khusus terorisme, akan segera menyerahkan tanggungjawab tersangka Munarman ke kejaksaan, beserta barang-barang bukti perkara. “Jadi sekali lagi saya kabarkan, berkas perkara atas nama tersangka M, telah dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum (JPU),” kata dia, di Mabes Polri, pada Senin (4/10).

Ramadhan menambahkan, surat pemberitahuan kelengkapan berkas perkara Munarman dari kejaksaan, dilayangkan, Jumat (1/10). “Surat pernyataan kelengkapan berkas perkara tersebut, ditujukan kepada penyidik Densus 88,” tutur Ramadhan.

Akan tetapi, tim penyidik Densus 88, baru mengetahui surat tersebut, Senin (4/10). “Sesuai Kitab-kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), setelah berkas lengkap, penyidik akan menyerahkan tanggungjawab tersangka M (Munarman), dan barang bukti,” ujar Ramadhan.

Munarman ditetapkan sebagai tersangka dugaan tipidter, Selasa (27/4) lalu. Ia ditangkap Densus 88 di kediamannya, di Pamulang, Tangerang. Sejak ditetapkan tersangka, tim antiteror langsung melakukan penahanan di Polda Metro Jaya, Jakarta. Saat rilis penangkapan, kepolisian menjelaskan keterlibatan Munarman dalam organisasi, dan aktivitas terorisme.

Salah satunya, terkait dengan acara pembaiatan sejumlah orang di Medan, dan Makassar yang dituding bagian dari kegiatan terorisme. Terkait dengan dugaan tersebut, Densus 88 menjerat Munarman dengan Pasal 14 jo 7, dan atau Pasal 15 jo Pasal 7 dan Pasal 13 C Perppu 15/2003, jo Undang-undang (UU) 5/2018, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement