REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Terorisme Polri membeberkan sejumlah fakta tentang anggotanya, Bripda Haris Sitanggang (HS) yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan di Cimanggis, Depok, Jawa Barat (Jabar). Kabag Operasi Densus 88 Komisaris Besar (Kombes) Aswin Siregar mengatakan, Bripda HS selama ini diketahui punya latar belakang kriminal sebagai personel khusus antiteror.
Aswin mengaku, dari catatan internal Densus 88, Bripda HS kerap mendapatkan sanksi terkait sejumlah pelanggaran maupun tindak kriminal. Menurutnya, bentuk pelanggaran dan tindak kriminal yang dilakukan Bripda HS tergolong berat sebagai anggota Polri. Antara lain, mulai dari aksi penipuan, rentenir, perjudian, dan utang-piutang.
“Profil tersangka Bripda Haris Sitanggang ini telah beberapa kali melakukan pelanggaran,” kata Aswin lewat pesan singkatnya kepada wartawan, di Jakarta, Selasa (8/2/2023).
Aswin menambahkan, Bripda HS pernah melakukan tindak pidana penipuan yang dilakukan terhadap rekannya sesama anggota Polri. Bripda HS, kata Aswin, juga tercatat melakukan pelanggaran dan tindak pidana penipuan yang dilakukan terhadap warga biasa sebagai korbannya.
Selain itu, Bripda HS, juga melakukan kegiatan rentenir dengan meminjamkan sejumlah uang kepada sejumlah rekannya sesama kepolisian dengan pengembalian yang dipaksakan. “Juga pernah ditangkap, karena aktivitas Bripda Haris Sitanggang yang tertangkap tangan bermain judi online. Bripda Haris Sitanggang, juga terlibat dalam utang-piutang dalam jumlah besar kepada berbagai pihak. Dan atas pelanggaran dan tindak kriminal tersebut, telah diberikan hukuman oleh pimpinan D88 (Densus),” ujar Aswin.
Latar belakang pelanggaran dan kriminal yang dilakukan Bripda HS tersebut membuat Densus 88 mendukung penegakan hukum yang dilakukan Polda Metro Jaya. Bripda HS menjadi tersangka dalam penyidikan kasus pembunuhan di Depok.
“Pimpinan D88 tidak menolerir sedikit pun pelanggaran hukum yang dilakukan anggota D88. Dan mendukung penuh proses penyidikan, dan penegakan hukum yang profesional dan transparan yang saat ini dilakukan oleh penyidik Ditkrimum PMJ (Polda Metro Jaya) saat ini terhadap Bripda Haris Sitanggang,” tegas Aswin.
Dukungan Densus 88 atas penegakan hukum terhadap Bripda HS tersebut, kata Aswin, sudah dilakukan sejak Polda Metro Jaya melakukan pengungkapan kasus pembunuhan terhadap sopir taksi yang terjadi di wilayah Cimanggis, Depok beberapa waktu lalu. Bahkan dikatakan Aswin, Densus 88 yang terjun langsung memburu Bripda HS. Sampai berhasil melakukan penangkapan.
“Terhadap Bripda Haris Sitanggang tersebut, setelah dilakukan pengejaran dan penangkapan oleh D88, selanjutnya kami serahkan kepada Resmob Dirkrimum PMJ untuk dilakukan proses hukum yang berlaku,” begitu ujar Aswin.
Polda Metro Jaya sebelumnya mengumumkan telah menemukan pelaku pembunuhan Rizal Tahitoe (59 tahun), sopir taksi online, yang ditemukan tewas di kawasan Bukit Cengkeh, Cimanggis, Depok, Senin (23/1/2023). Kepolisian mengumumkan tersangka pelaku pembunuhan tersebut adalah Bripda HS yang diketahui sebagai personel Densus 88 Anti Teror Polri. Saat ini Bripda HS dalam penahanan maksimal di Polda Metro Jaya.