REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejakgung) menjadwalkan pemeriksaan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Gerard Plate, pada Kamis (9/2/2023). Pemeriksaan oleh tim penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tersebut, dilakukan terkait dugaan korupsi proyek pembangunan dan penyediaan infrastruktur Based Transceiver Station (BTS) 4G BAKTI Kemenkominfo 2020-2024.
Kasus dugaan korupsi ini diduga merugikan negara senilai Rp 1 triliun. Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi mengatakan, Menkominfo Johnny Plate akan diminta keterangannya sebagai saksi.
“Kamis ini (9/2/2023), kita memanggil Menteri Kemenkominfo (Johnny Plate) untuk diperiksa terkait kasus ini (BTS 4G BAKTI),” kata Kuntadi saat ditemui Republika.co.id di Gedung Pidana Khusus (Pidsus), Kejakgung, Jakarta, Selasa (7/2/2023) malam.
Kuntadi menambahkan surat pemanggilan sudah dilayangkan penyidik Jampidsus kepada politikus Partai Nasdem itu, sejak Senin (6/2/2023). Menurut Kuntadi, normalnya pemenuhan pemanggilan seseorang dalam pemeriksaan perkara, minimal tiga hari setelah pemberitahuan dilakukan.
Karena itu, kata Kuntadi menjelaskan, surat pemanggilan yang sudah dilayangkan sejak Senin, diharapkan mendapat respons positif dari Menkominfo dengan hadir ke ruang pemeriksaan pada Kamis (9/2/2023). “Kita harapkan yang bersangkutan dapat hadir nantinya, untuk bersedia dimintakan keterangannya,” tutur Kuntadi.
Kuntadi mengaku pemeriksaan terhadap Johnny Plate terkait dugaan korupsi BTS 4G BAKTI ini menjadi yang pertama. Sekjen DPP Nasdem itu akan diperiksa kapasitasnya sebagai saksi, yakni sebagai menkominfo yang bertanggung jawab atas proyek pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kemenkominfo.
Kuntadi mengaku tim penyidikannya sudah menyiapkan sejumlah materi pemeriksaan. Termasuk soal proses awal penyusunan rencana program hingga dengan realisasi pembangunan proyek.
“Kita hanya mau mendalami sejauh mana sih pelaksanaannya ini. Juga kita akan tanyakan terkait anggarannya dan terkait perkara yang sudah berjalan ini. Pokoknya kita memanggil, juga dalam rangka untuk mencari alat-alat bukti dan konfirmasi sejumlah hal (terkait kasus),” kata Kuntadi menegaskan.
Kuntadi menegaskan, Menkominfo adalah kuasa anggaran dalam proyek BTS 4G BAKTI. “Yang jelas beliau sebagai kuasa anggaran dalam proyek tersebut, kita mintakan klarifikasi dan konfirmasi,” ujar Kuntadi.
Meskipun sudah dilayangkan surat pemanggilan, namun hingga Selasa (7/2/2023) malam, Kuntadi mengaku belum ada konfirmasi kehadiran atau penundaan pemeriksaan dari Menkominfo yang diterima tim penyidik. Kuntadi memastikan, tidak akan ada pengkhususan dalam rencana penyidiknya untuk memeriksa Johnny Plate sebagai menteri atau pembantu presiden.
Hingga berita ini ditulis, belum ada konfirmasi atau respons yang diterima Republika.co.id dari pihak Johnny Plate terkait jadwal pemeriksaan di Kejakgung.
Dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kemenkominfo, Jampidsus menebalkan angka kerugian negara mencapai Rp 1 triliun lebih. Angka kerugian itu, berasal dari 4.200 titik pembangunan BTS 4G BAKTI Kemenkominfo yang diduga bermasalah.
Penyidik meyakini dugaan korupsi proyek itu berawal dari kajian akademik fiktif, mark-up atau penggelembungan nilai anggaran saat perencanaan, sampai pada realisasi pengerjaan dan penyediaan infrastruktur fiktif. Selain itu juga proses pembangunan yang terhenti dan mangkrak.
Penyidik juga menduga adanya praktik suap dan gratifikasi dari pihak swasta kepada sejumlah pejabat pada Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) serta di Kemenkominfo. Dugaan tersebut menguat karena penyidik mengaku memiliki bukti adanya kerja sama antara pejabat BAKTI dan Kemenkominfo. Yakni, kedua pihak bersama-sama para pihak swasta untuk membuat aturan yang hanya menguntungkan vendor-vendor tertentu sebagai pemenang tender pengadaan. Selain itu tim penyidik juga memastikan adanya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Hingga saat ini, Jampidsus sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka, yakni Anang Achmad Latief (AAL) ditetapkan tersangka selaku Direktur Utama (Dirut) BAKTI Kemenkominfo, Galumbang Menak Simanjuntak (GMS) ditetapkan tersangka selaku Direktur PT MORA Telematika Indonesia. Ada juga Yohan Suryanto (YS) ditetapkan tersangka selaku Tenaga Ahli Human Devepolment Universitas Indonesia (HUDEV UI) dan Mukti Ali (MA) ditetapkan tersangka dari pihak PT Huawei Tech Invesment.
Terakhir, Irwan Heryawan (IH) ditetapkan tersangka selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy. Kelima tersangka itu sementara ini, dijerat sangkaan yang sama, terkait Pasal 2 ayat (1), dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU 31/1999-20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Kelima tersangka tersebut sudah dilakukan penahanan terpisah.