Senin 27 Sep 2021 23:06 WIB

Polisi Pukul Mundur Massa Peringatan Kematian Randi-Yusuf

Massa menuntut adanya proses hukum atas kematian Yusuf Kardawi.

Personel Polda Sulawesi Tenggara menembakkan gas air mata ke arah kerumunan mahasiswa saat aksi September berdarah berujung bentrok di depan Markas Polda Sulawesi Tenggara, Kendari, Sulawesi Tenggara, Senin (27/9/2021). Mahasiswa menilai Polda Sulawesi Tenggara lambat menyelesaikan kasus penembakan Immawan Randi dan Muhammad Yusuf Kardawi yang tewas tertembak dua tahun lalu.
Foto: ANTARA/JOJON
Personel Polda Sulawesi Tenggara menembakkan gas air mata ke arah kerumunan mahasiswa saat aksi September berdarah berujung bentrok di depan Markas Polda Sulawesi Tenggara, Kendari, Sulawesi Tenggara, Senin (27/9/2021). Mahasiswa menilai Polda Sulawesi Tenggara lambat menyelesaikan kasus penembakan Immawan Randi dan Muhammad Yusuf Kardawi yang tewas tertembak dua tahun lalu.

REPUBLIKA.CO.ID, KENDARI -- Polisi akhirnya memukul mundur massa yang berdemonstrasi memperingati dua tahun meninggalnya Randi dan Muhamad Yusuf Kardawi di Kendari, Sulawesi Tenggara, Senin (27/9), malam. Reaksi polisi itu diduga karena massa tak kunjung membubarkan diri meski menunjukkan pukul 21:10 Wita.

Massa yang sempat membubarkan diri dari simpang empat Markas Polda Sulawesi Tenggara, di Jalan Haluoleo, Kecamatan Anduonohu, Kendari pada pukul 18:15 Wita ternyata kembali memblokade jalan di Bundaran Gubernur Sultra. Akibatnya, arus lalu-lintas sempat terhambat.

Polisi lalu memaksa para demonstran mundur dengan menggunakan tembakan gas air mata. Para massa aksi lalu kembali bertahan di Bundaran Tank di kawasan Anduonohu, dan kembali dipukul mundur hingga di pertigaan kampus Universitas Haluoleo Kendari.

Hingga pukul 21.15 Wita, polisi terlihat masih menembakkan gas air mata di Jalan HEA Mokodompit, tepatnya depan Kampus Universitas Haluoleo. Namun, massa aksi belum membubarkan diri.

Randi dan Yusuf merupakan demonstran yang gugur dalam aksi #DemokrasiDikorupsi pada 26 September 2019. Saat itu, gelombang mahasiswa di seluruh Tanah Air menolak pengesehan hasil revisi Undang-undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tahun lalu, polisi penembak Randi divonis hukuman. Namun, kasus meninggalnya Yusuf sampai saat ini belum jelas. Aksi unjuk rasa peringatan dua tahun kematian Randi-Yusuf menuntut kejelasan kasus tewasnya Yusuf. Para demonstran menuntut adanya pihak yang bertanggunh jawab atas kematian mahasiswa tersebut.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement