Kamis 09 Sep 2021 17:40 WIB

Penyidik Temukan Titik Terang Musabab Kebakaran Tangerang

Tim penyidik Polda Metro Jaya yang dibantu oleh Mabes Polri telah memeriksa 22 saksi.

Rep: Ali Mansur / Red: Agus Yulianto
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim penyidik Polda Metro Jaya mulai menemukan titik terang terkait musabab kebakaran yang melanda Blok C II lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang. Hal itu dilakukan setelah tim melakukan olah tempat kejadian perkara. Hanya saja saat ini masih diuji secara laboratoris oleh tim Puslabfor Polri.

“Sudah ada titik terang, tapi masih dilakukan uji labfor oleh tim puslabfor,” ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saatn konferensi pers di RS Kramatjati, Jakarta Timur, Kamis (9/9).

 

photo
Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas 1A Tangerang dikabarkan mengalami kebakaran pada Rabu (8/9) pagi - (istimewa)

 

Selain itu, kata Yusri, Tim penyidik Polda Metro Jaya yang dibantu oleh Mabes Polri telah memeriksa 22 saksi. Puluhan saksi tersebut dibagi tiga klaster, yaitu sipir di dalam lapas, narapidana di blok terjadinya kebakaran dan pendamping narapidana. 

Yusri berjanji, apapun hasil dari penyelidikan akan disampaikan kepada masyarakat secara terang benderang. "Kami tim sedang bekerja akan kami sampaikan hasil dr penyidik maupun Puslabfor, tolong rekan media jgn berandai dan percayakan ke kami. Hasil penyidikan hasil Puslabfor nanti kami sampaikan," tegas Yusri.

Menurut Yusri, dalam perkara ini, penyidik akan mengenakan pasal berlapis terhadap tersangka nantinya. Kendati demikian, penyidik masih membuktikan apakah kebakaran itu atas kesengajaan atau ketidaksengajaan. 

“Sangkaannya pasal 187 KUHP (kesengajaan), pasal 188 dan/atau pasal 359 KUHP (ketidaksengajaan atau kealpaan),” tutur Yusri. 

Baca juga : Puslabfor Polri Telusuri Penyebab Kebakaran LP Tangerang

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement