Kamis 09 Sep 2021 15:19 WIB

Keluarga Korban Lapas Tangerang Disantuni Rp 30 Juta

Korban meninggal akibat kebakaran lapas telah mencapai 44 orang.

Rep: Eva Rianti/ Red: Ilham Tirta
Keluarga korban kebakaran Lapas Kelas I Tangerang menangis saat antre pendataan ante mortem di RS Polri Kramat Jati di Jakarta, Rabu (8/9/2021). Sebanyak 41 jenazah korban kebakaran Blok C2 Lapas Dewasa kelas 1A Tangerang tersebut diidentifikasi dengan metode post mortem maupun ante mortem oleh tim Disaster Victim Indentivication (DVI) Polri.
Foto: ANTARA/M Risyal Hidayat/rwa.
Keluarga korban kebakaran Lapas Kelas I Tangerang menangis saat antre pendataan ante mortem di RS Polri Kramat Jati di Jakarta, Rabu (8/9/2021). Sebanyak 41 jenazah korban kebakaran Blok C2 Lapas Dewasa kelas 1A Tangerang tersebut diidentifikasi dengan metode post mortem maupun ante mortem oleh tim Disaster Victim Indentivication (DVI) Polri.

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly menyambangi dan memberi santunan kepada keluarga korban kebakaran Lembaga Pemasyarakatan (lapas) Kelas 1 Tangerang di RSUD Tangerang, Kamis (9/9). Santunan itu diberikan kepada keluarga tiga korban yang meninggal dunia pada Kamis (9/9) pagi usai menjalani perawatan intensif di rumah sakit karena mengalami luka berat.

"Ada tiga meninggal dunia, saya memberi santunan kepada tiga keluarga tersebut. Biaya pemulasaran, biaya pemakaman, pengurusan jenazah kami urus," kata Yasonna di RSUD Tangerang kepada wartawan, Kamis (9/9).

Yasonna memastikan para keluarga korban mendapatkan dana santunan. Termasuk juga menyalurkan biaya dari segala kebutuhan yang berkaitan dengan pengurusan jenazah mulai dari awal hingga akhir sebagai ungkapan bela sungkawa.

Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti mengatakan, jumlah santunan yang diberikan kepada setiap keluarga korban kebakaran sebanyak Rp 30 juta. "Pemerintah melalui Kemenkumham memberikan uang duka sebanyak Rp 30 juta kepada masing-masing keluarga. Dan segala hal yang berdampak pada biaya akan difasilitasi atau ditanggung oleh pemerintah," ujarnya.

Jumlah korban jiwa akibat insiden kebakaran di Lapas Kelas 1 Tangerang sudah 44 orang pada Kamis (9/9). Sebanyak 40 orang diantaranya meninggal dunia di tempat kejadian perkara (TKP) dan satu orang meninggal saat perjalanan ke rumah sakit. Tiga orang lainnya meninggal saat menjalani perawatan karena mengalami luka berat pada Kamis (9/9). Ketiganya adalah A, H, dan T.

Pihak RSUD Tangerang mengatakan, mereka mengalami luka bakar yang serius sehingga mengganggu organ-organ tubuh lainnya. Luka bakar yang dialami mencapai 98 persen.

Saat ini, masih ada tujuh korban yang mengalami luka berat yang dirawat di RSUD Tangerang. Empat orang diantaranya di ruang perawatan intensif (ICU) dan empat lainnya di ruang rawat inap.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement