REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Sidang kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang berlanjut dan memasuki agenda pemeriksaan saksi ahli pada Selasa (29/3/2022). Ahli kebakaran dari Institut Pertanian Bogor (IPB), Bambang Hero Saharjo mengungkap proses kebakaran yang meluluhlantakkan Lapas Klas 1 Tangerang dan menewaskan 49 orang pada 8 September 2021.
Bambang mengatakan, timnya turun ke tempat kejadian perkara (TKP) pada 19 September 2021, usai mendapat konfirmasi dari pihak penyidik Mabes Polri bahwa penyebab kebakaran adalah korsleting listrik. Dalam melakukan pendeteksian, pihaknya menggunakan aplikasi bernama NoSQL. Dari aplikasi tersebut, terungkap proses kejadian kebakaran bermula terjadi pada 7 September 2021 pukul 23.00 WIB atau dua jam sebelum kebakaran besar terjadi.
"Saya diminta ke TKP memastikan kapan terjadi, pada pukul berapa, karena itu jadi masalah. Dari hasil pantauan satelit memang betul terjadi kebakaran di titik itu (Blok C2) di dalam lapas. Dan kami menggunakan aplikasi noSQL, ternyata bisa terdeteksi sebetulnya sudah kelihatan proses awal (kebakaran) sekitar pukul 23.00 WIB," ujar Bambang dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.
Dia menerangkan, ada percikan api dari kabel sambungan listrik di atas plafon. Pada saat itu tidak ada respons dari miniatur circuit breaker (MCB) berupa jeglek yang biasanya jadi peringatan atau upaya early warning system. Lantas percikan api merambat melalui tripleks, sebagian dari api jatuh ke bawah hingga mengenai kasur di kamar para narapidana.
"Mulai dari kecil dulu (apinya) kemudian karena respons (MCB) sangat minim, sehingga api mulai menyala. Kebakaran tidak terjadi langsung, bahan bakarnya adalah tripleks yang kering seperti kerupuk, pelan-pelan terbakar, lalu jatuh ke kasur yang berbusa, api membesar. Kebakaran terdeteksi sekitar jam 01.00 hingga 02.00 WIB," kata dia.
Berdasarkan pengecekan dan analisis yang dilakukan, penyebab terjadinya kebakaran lantaran persoalan arus pendek atau korsleting listrik. Hal itu senada dengan temuan tim forensik dari pihak kepolisian. Juga diperkuat dengan keterangan saksi dari pihak narapidana di lapas.
"Temuan forensik soal arus pendek, dan betul itu berasal dari kabel yang tua dan keberatan beban. Karena ada saksi melihat seperti meteor, seperti kembang api," kata dia.
Dalam sidang tersebut, hadir pula keempat terdakwa kasus kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang. Yaitu Rusmanto, Suparto, Yoga Wido Nugroho, dan Panahatan Butar-Butar yang merupakan petugas Lapas Klas 1 Tangerang. Kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang diketahui terjadi pada 8 September 2021 lalu. Sebanyak 49 WBP tewas akibat insiden nahas tersebut.