Selasa 21 Sep 2021 13:31 WIB

Yasonna Klaim Masukan Keadilan Restoratif dalam RUU PAS

Revisi UU Pemasyarakatan yang masuk prolegnas prioritas 2021 segera dibahas.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Ilham Tirta
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
Foto: ANTARA/Fauzan/rwa.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly mengatakan, pemerintah akan segera membahas revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (PAS) dan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Kedua RUU tersebut, nantinya akan memasukkan poin keadilan restoratif atau restorative justice.

"Dalam KUHP kita ada prinsip restoratif, nanti KUHP yang baru ada restorative justice. Tentu kan UU Pemasyarakatan harus menyesuaikan," ujar Yasonna di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (21/9). Namun, Yasonna tak menjelaskan lebih lanjut bagaimana bentuk aturan tersebut.

Keadilan restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga keduanya, dan pihak lain yang terkait. Semua pihak bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula.

Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR menyepakati tiga RUU usulan pemerintah masuk ke dalam program legislasi nasional (Prolegnas) Prioritas 2021. Dua di antaranya adalah revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (RUU PAS) dan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Yasonna mengatakan, terkait kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang, Kemenkumham telah membentuk tim khusus untuk memulihkan psikologi para korban. Adapun, 48 jenazah warga binaan sudah dikembalikan kepada keluarga dan dikebumikan.

"Sudah dikembalikan kepada keluarga, dikebumikan. Semua biaya kita tanggung, termasuk santunan sudah kita bayarkan," ujar Yasonna.

Saat ini, pihaknya masih menunggu keputusan dari keluarga terkait jenazah warga binaan asal Nigeria. "Kalau keluarga minta kubur di sini atau dikremasi maka akan kita lakukan," ujar Yasonna.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement