Selasa 21 Sep 2021 13:39 WIB

Didesak Mundur, Yasonna: Kita Anteng Aja

Yasonna didesak mundur sebagai pertanggungjawaban terhadap 49 korban tewas.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Ilham Tirta
Menkumham Yasonna Laoly (kedua kiri).
Foto: ANTARA/Aprillio Akbar
Menkumham Yasonna Laoly (kedua kiri).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna H Laoly menanggapi santai desakan berbagai pihak agar mundur dari jabatannya. Desakan itu terkait meninggalnya 49 warga binaan dalam kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang.

"Kita ini anteng-anteng aja," kata Yasonna di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (21/9).

Yasonna juga merespons santai soal penetapan tiga orang pegawai Lapas Tangerang sebagai tersangka kasus kebakaran. Ia meminta agar proses hukum di Polda Metro Jaya terus berjalan.

"Ya biarkan saja proses hukum berjalan. Kita tunggu (proses) polisinya," ujar Yasonna.

Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), kata Yasonna, saat ini sudah membentuk tim khusus untuk memulihkan psikologi para korban. Adapun 48 jenazah warga binaan sudah dikembalikan kepada keluarga dan dikebumikan.

 

"Sudah dikembalikan kepada keluarga, dikebumikan. Semua biaya kita tanggung termasuk santunan sudah kita bayarkan," ujar Yasonna.

 

Diketahui, tragedi kebakaran Lapas Klas I Tangerang pada Rabu (8/9) dini hari WIB yang merenggut 49 korban meninggal. Hal itu ikut memicu desakan agar Yasonna mundur dari jabatannya.

 

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menilai, banyak HAM yang terabaikan dari peristiwa tragis kebakaran di Lapas Tangerang. Selama ini, para tahanan dan narapidana kerap ditempatkan dalam penjara yang sesak dan mengancam hidup dan kesehatan mereka.

 

“Sudah selayaknya Menkumham dan Dirjen Lapas mundur dari jabatan mereka. Ini masalah serius hak asasi manusia banyak orang, terutama mereka yang menjadi korban dan juga yang kini masih berada dalam penjara yang sesak," ujar Usman.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement