REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Sidang kebakaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Tangerang berlanjut pada Selasa (10/5/2022) dengan agenda pemeriksaan saksi ahli. Sidang kali ini menghadirkan saksi ahli kelistrikan yang mengungkapkan bahaya kelistrikan yang tidak diperhatikan di lapas yang dibangun sejak 1972 itu.
"Ada bahaya kelistrikan yang diabaikan ya, jadi bukan hanya overcapacity (kelebihan kapasitas) saja, tapi peralatan atau segala macam, jadi berbahaya, juga dari sisi keamanan mungkin enggak terlalu diperhatikan," ujar Saharudin, Ahli Kelistrikan Institut Teknologi Indonesia (ITI) Tangerang Selatan (Tangsel) di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (10/5/2022).
Saharudin menuturkan, dalam melakukan pengamatan terhadap kasus tersebut, dirinya mengolah data dan informasi dari berbagai sumber, meliputi hasil pemeriksaan forensik, foto, serta keterangan dari penyidik kepolisian. Berdasarkan sejumlah data yang diolah, dia menyebut diantara penyebab dari masalah kelistrikan yang terjadi di Lapas Tangerang yakni adanya dugaan penumpukan kabel, colokan listrik yang longgar, serta adanya sejumlah peralatan elektronik yang tidak seharusnya.
"Fakta yang paling kuat sih ada foto kabel sama kabel ketemu, itu bisa terjadi korsleting. Untuk kasus ini kemungkinan ada (terjadi penumpukan kabel), tapi enggak ketahuan karena terbakar semua," katanya.
Selain penumpukan kabel, penyebab korsleting yang menimbulkan terjadinya kebakaran juga lantaran adanya kontak colokan yang kendur. Kondisi itu akan menimbulkan energi panas yang dapat menyebabkan terjadinya arus pendek.
Saharudin melanjutkan, kondisi banyaknya peralatan elektronik di dalam Lapas Tangerang juga memberatkan kondisi kelistrikan. Di antara alat elektronik yang diketahui ada di dalam lapas dan tidak seharusnya seperti magic com.
"Di common room lebih banyak beban listrik yang dipakai di situ, di situ ada sistem satu colokan dibagi listrik yang lain, dari satu kabel ke kabel lain tidak ketahuan, hanya faktanya kabel-kabel rol, seperti kabel yang terbakar kemungkinan percabangan. Fasilitas berlebih, bisa diduga kuat kemungkinan (menyebabkan) terjadi kebakaran tersebut," kata dia.
Saharudin melanjutkan, keamanan terhadap sistem kelistrikan pada bangunan tidak terlepas dari kemampuan pengelola yang bertanggung jawab di dalamnya. Perlu kompetensi yang baik bagi personel yang diberi tanggung jawab mengurus kelistrikan.
"Dari sisi SDM (sumber daya manusia) terlihat bahwa yang mengelola adalah bukan yang kompeten di bidangnya. Ya berbahaya. Tapi apakah salah di pekerja, wallahu a'lam. Tergantung ya, ada atau tidak yang berwenang, kalau tidak ada berarti tanggung jawabnya di owner," kata dia.
Menurutnya, SDM yang mengelola kelistrikan sepatutnya lulus tes uji kompetensi sehingga memiliki pengalaman dan kapabilitas dalam mengurus kelistrikan. "Harusnya ada (sertifikasi keahlian untuk kabel listrik). Iya, bermasalah (jika dipegang oleh yang bukan ahli)," kata dia.
Diketahui, sidang kebakaran Lapas Tangerang berlanjut pada Selasa (10/5/2012) dengan agenda saksi ahli kelistrikan. Empat terdakwa hadir dalam sidang tersebut, yakni Yakni Suparto, Rusmanto, dan Yoga Wido Nugroho yang didakwa Pasal 359 KUHP, dan Panahatan Butar Butar yang diketahui mengurus soal kelistrikan didakwa Pasal 188 KUHP.